Nasional
muaraenimaktual.com
Terkait mengembangkan kasus dugaan perintangan kasus dugaan rasuah terkait crude palm oil (CPO),
penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di Kantor Ombudsman RI
Penggeledahan tersebut dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
“Benar ada (penggeledahan),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Senin (09/03/2026).
Namun Anang enggan menjelaskan lebih rinci mengenai barang yang dicari penyidik, Anang mengatakan Kasus ini tidak terkait dengan perkara utama minyak goreng.
“Pasal 21 perintangan penyidikan dan penuntutan perkara migor,” kata Anang.
Dari informasi bahwa Penggeledahan itu mencari data tiga perusahaan terkait yang dicari oleh penyidik. (Red)












