Dugaan Korupsi Di Lalu Lintas Pelayaran Sungai Lalan Muba, Dua Lokasi Digeledah, Begini Hasilnya.

Palembang
muaraenimaktual.com.

Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025.

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melaksanakan penggeledahan di dua lokasi, yaitu, Rumah Saksi YK yang beralamat di Jl. Rawa Sari Gg. Masjid, Lr. Al-Ikhlas, Kel. 20 Ilir D.II, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan dan Mess Saksi B yang beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan, Kec. Ilir Timur II, Kota Palembang, Selasa (07/04/2026).

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel,
Vanny Yulia Eka Sari, SH MH, Rabu (08/04/2026).

Vanny menjelaskan, dari hasil penggeledahan, Tim Penyidik Kejati Sumsel berhasil melakukan penyitaan berupa:

1. Alat Komunikasi Elektronik berupa 4 (empat) handphone dan 1 (satu) Ipad,

2. Emas seberat kurang lebih 275 (dua ratus tujuh puluh lima) gram.

3. Uang tunai senilai Rp. 367.000.000,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta rupiah).

4 1 (satu) unit sepeda motor Harley Davidson serta

5. Dokumen yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tipikor Pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025.

Lebih lanjut, untuk informasi bahwa perkara ini sudah dilakukan penyelidikan selama 1 (satu) bulan sehingga setelah dilakukan ekspose maka perkara ini dinaikan ke tahap penyidikan umum.

Modus Operandi :

Bahwa diawali dengan proses terbitnya PERBUP Muba No. 28 Tahun 2017 yang menetapkan bahwa tongkang yang melewati jembatan harus dipandu oleh Tugboat, yang mana ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Perhubungan Muba dengan CV. R pada tahun 2019 dan PT. A pada tahun 2024,.

Selanjutnya CV. R dan PT. A ditunjuk sebagai Operator pemanduan dengan adanya tarif layanan jasa pemanduan. Untuk setiap kapal yang menggunakan jasa CV. R dan PT. A dilakukan pungutan terhadap lalu lintas layanan jasa pemanduan dengan tarif Rp. 9 – 13 Juta per sekali lintas yang mana sama sekali tidak masuk ke Pemerintah Daerah Muba.

Sehingga ada temuan dugaan Ilegal Gain (Keuntungan secara tidak sah) kurang lebih sebesar Rp. 160 Miliar
(Red)