Nasional
muaraenimaktual.com
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) bersama ayahnya HM Kunang (HMK) resmi ditetapkan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan praktik korupsi ijon proyek.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, membeberkan rincian lengkap ijon proyek yang diterima Ade dan ayahnya Kunang. Keduanya, menerima miliaran rupiah dari pihak swasta, Sarjan (SRJ).
“Ijon yang diberikan SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, pada konferensi pers Sabtu, (20/12/2025)
Asep mengatakan ijon proyek diberikan Sarjan dalam empat babak. Pemberian itu dilakukan Sarjan melalui perantara.
Ade Kuswara, lanjut Asep, sudah intens berkomunikasi dengan Sarjan. Bahkan, sejak menjabat sebagai Bupati Bekasi pada 2024. Sarjan, kata Asep, adalah pengusaha penyedia paket proyek di Kabupaten Bekasi.
Ade Kuswara rutin ijon proyek kepada Sarjan dari Desember 2024 sampai Desember 2025. Selain itu, KPK mengendus penerimaan lain ke Ade Kuswara. Jumlahnya mencapai Rp4,7 miliar.
Barang bukti yang berhasil disita KPK dalam perkara ini berupa Uang Rp200 juta. Uang itu merupakan sisa setoran dari total Rp9,5 miliar yang diterima.
“Uang tersebut merupakan sisa setoran ‘ijon’ keempat dari SRJ kepada ADK, melalui para perantara,” ujar Asep.
Dalam kasus ini, Ade Kuswara dan Bapaknya disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK. (Red)












