BD, Terdakwa Perkara Korupsi Di Disperindag PALI Serahkan Uang Pengganti Rp. 200 Juta.

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
muaraenimaktual.com

Perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2023.

Brisvo Diansyah Bin M Hamid (BD), mantan Plt Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten PALI, yang saat ini sudah berstatus terdakwa dalam perkara tersebut, telah penitipan uang pengganti sebesar Rp. 200 Juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), bertempat di Ruang Media Center Kejaksaan Negeri PALI, Selasa, (28/10/2025)

Penyerahan uang pengganti tersebut diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri PALI, Enggi Ulber, SH MH, yang didampingi Kasubsi I Intelijen Kejaksaan Negeri PALI, Judhistira Yusticia SH.MH, dan Kepala Sub Seksi Terdakwa.

‎Uang titipan sebesar Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) diserahkan secara tunai melalui Istri Terdakwa Brisvo Diansyah Bin M Hamid Brisman.

‎Penyerahan uang pengganti dari Terdakwa Brisvo itu disaksikan oleh Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri PALI, Parno Hamaswan,

‎Kepala Kejaksaan Negeri PALI melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri PALI, Enggi Elber, SH MH menjelaskan, Uang titipan tersebut selanjutnya langsung akan disetorkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL).

‎Uang yang dititipkan ini pun akan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara dalam proses persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2023 yang telah menyeret nama Terdakwa Brisvo.

Turut hadir pada penyerahan Uang pengganti tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Septian Safaat SH, MH, Riko Adrian, SH, dan Agnes Putri Ariska, SH. (Red)