Datangi Inspektorat Jenderal Kemendagri, Dodo Arman Laporkan Inspektorat Muara Enim Yang Di Nilai Tidak Bekerja, Ada 46 Laporan Mangkrak.

Jakarta
muaraenimaktual.com

Ketua LSM KPK Nusantara Sumsel, Dodo Arman datangi kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, untuk melaporkan Inspektorat Kabupaten Muara Enim yang Ia nilai tidak bekerja. Saat ini Ada 46 laporan mangkrak, Kamis (15/01/2026)

Dijelaskan Dodo Arman, Sehubungan dengan tugas dan fungsi Inspektorat dalam melakukan pengendalian, pengawasan, serta supervisi penanganan perkara tindak pidana khusus di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Kepada Inspektorat Jenderal Dalam Negeri, Dodo meminta supervisi atas penanganan laporan pengaduan LSM KPKN Sumatera Selatan yang sampai saat ini belum ada kejelasan.

Kata Dodo, berdasarkan keterangan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Muara Enim bahwa semua laporan sudah lengkap namun Kejaksaan negeri Muara Enim beralasan terkendala oleh Inspektorat yang sampai saat ini belum menyampaikan hasil audit.

Dodo membeberkan, adapun laporan pengaduan tersebut telah dikirim sejak Agustus 2023 hingga Januari 2024, dengan jumlah 46 laporan, yang pada pokoknya berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2020 dan 2021, dengan rincian sebagai berikut :

1. LP-01.KPKN-SUMSEL.2023 dikirim pada (05 Agustus 2023) DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN MUARA ENIM TA 2020.

2. LP-02.KPKN-SUMSEL.2023 dikirim pada (05 Agustus 2023) DIANS PERUMAHAN DAN PERTAHANAN KABUPATEN MUARA ENIM TA 2020.

3. LP-03.KPKN-SUMSEL.2023 dikirim pada (05 Agustus 2023) DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN MUARA ENIM TA 2020.

4. LP-04.KPKN-SUMSEL.2023 dikirim pada (05 Agustus 2023) DINAS SOSIAL KABUPATEN MUAR ENIM TA 2020.

5. LP-05.KPKN-SUMSEL.2023 dikirim pada (05 Agustus 2023) BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN MUARA ENIM TA 2020.

6. LP-06.KPKN-SUMSEL.2023 dikirim pada (05 Agustus 2023) BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN MUARA ENIM TA 2020.

7. LP-07.KPKN-SUMSEL.2023 dikirim pada (05 Agustus 2023) BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN MUARA ENIM TA 2020.

8. LP-08.KPKN-SUMSEL.2023 dikirim pada (05 Agustus 2023) DINAS KETENAGAKERJAAN DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN MUARA ENIM TA 2020.

9. LP-01.KPKN-SUMSEL.2023 dikirim pada (18 September 2023) DINAS PERIKANAN KABUPATEN MUARA ENIM TA 2020.

10. LP-02.KPKN-SUMSEL.2023 dikirim pada (18 September 2023) DINAS TANAMAN PANGAN HORTIKULTURA DAN PERTERNAKAN KABUPATEN MUARA ENIM

11. LP-03.KPKN-SUMSEL.2023 dikirim pada (18 September 2023) DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN MUARA ENIM TA 2020.

12. LP-04.KPKN-SUMSEL.2023 dikirim pada (18 September 2023) DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN MUARA ENIM TA 2020.

13. LP-05.KPKN-SUMSEL.2023 dikirim pada (18 September 2023) DINAS KESEHATAN KABUPATEN MUARA ENIM TA 2020.

14. LP-011.KPKN-SUMSEL.2023 dikirim pada (18 September 2023) DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MUARA ENIM TA 2020.

15. LP-011.KPKN-SUMSEL.2023 dikirim pada ( 18 September 2023) DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN MUARA ENIM TA 2020.

16. LP-012.KPKN-SUMSEL.2023 dikirim pada (18 September 2023) DINAS KETENAGAKERJAAN KABUPATEN MUARA ENIM TA 2020.

17. LP-013.KPKN-SUMSEL.2023 dikirim pada (18 September 2023) DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUARA ENIM TA 2020.

18. LP-014.KPKN-SUMSEL.2023 dikirim pada (18 September 2023) DINAS PARIWISATA KABUPATEN MUARA ENIM TA 2020

19. LP-015.KPKN-SUMSEL.2023. dikirim pada (18 September 2023) DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA KABUPATEN MUARA ENIM TA 2020.

20. LP-12.KPKN-SUMSEL.2023 dikirim pada (24 November 2023) SEKERTARIAT DAERAH KABUPATEN MUARA ENIM TA 2020.

21. LP-13.KPKN-SUMSEL.2023 dikirim pada (24 November 2023) SEKERTARIAT DAERAH KABUPATEN MUARA ENIM TA 2020.

22. LP-23.KPKN-SUMSEL.2023 dikirim pada (24 November 2023) SEKERTARIAT DAERAH KABUPATEN MUARA ENIM TA 2020.

23. LP-22.KPKN-SUMSEL.2023 dikirim pada (24 November 2023) SEKERTARIAT DAERAH KABUPATEN MUARA ENIM TA 2020.

24. LP-03.12.KPKN-SUMSEL.2023 dikirim pada (4 Desember 2023) SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN MUARA ENIM TA 2021.

25. LP-019.01KPKN-SUMSEL.2024 dikirim pada ( 10 Januari 2024) BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN MUARA ENIM TA 2021.

26. LP-024.01KPKN-SUMSEL.2024 dikirim pada ( 10 Januari 2024) DINAS SOSIAL KABUPATEN MUARA ENIM TA 2021.

27. LP-033.01KPKN-SUMSEL.2024 dikirim pada ( 11 Januari 2024) DINAS PEMBERDAYAAN. MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN MUARA ENIM TA 2021.

28. LP-036.01KPKN-SUMSEL.2024 dikirim pada ( 11 Januari 2024) DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN MUARA ENIM TA 2021

29. LP-040.01KPKN-SUMSEL.2024 dikirim pada ( 11 Januari 2024) DINAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN MUARA ENIM TA 2021.

30. LP-012.01KPKN-SUMSEL.2024 dikirim pada ( 12 Januari 2024) DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN MUARA ENIM 2021.

31. LP-042.01KPKN-SUMSEL.2024 dikirim pada ( 12 Januari 2024) DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN MUARA ENIM TA 2021.

32. LP-044.01KPKN-SUMSEL.2024 dikirim pada ( 12 Januari 2024) DINAS PERDAGANGAN KABUPATEN MUARA ENIM 2021.

33. LP-050.01KPKN-SUMSEL.2024 dikirim pada ( 12 Januari 2024) DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MUARA ENIM TA 2021.

34. LP-023.01KPKN-SUMSEL.2024 dikirim pada ( 13 Januari 2024) DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN MUARA ENIM TA 2021.

35. LP-046.01KPKN-SUMSEL.2024 dikirim pada ( 13 Januari 2024) DINAS PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF KABUPATEN MUARA ENIM TA 2021.

36. LP-048.01KPKN-SUMSEL.2024 dikirim pada ( 13 Januari 2024) DINAS KOPERASI DAN UKM KABUPATEN MUARA ENIM TA 2021.

37. LP-056.01KPKN-SUMSEL.2024 dikirim pada ( 13 Januari 2024) BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN MUARA ENIM TA 2021.

38. LP-058.01KPKN-SUMSEL.2024 dikirim pada ( 13 Januari 2024) DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA KABUPATEN MUARA ENIM TA 2021.

39. LP-052.01KPKN-SUMSEL.2024 dikirim pada ( 15 Januari 2024) DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN MUARA ENIM TA 2021.

40. LP-054.01KPKN-SUMSEL.2024 dikirim pada ( 18 Januari 2024) BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN MUARA ENIM TA 2021.

41. LP-059.01KPKN-SUMSEL.2024 dikirim pada ( 18 Januari 2024) BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN MUARA ENIM TA 2021.

42. LP-061.01KPKN-SUMSEL.2024 dikirim pada ( 18 Januari 2024) DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN MUARA ENIM TA 2021.

43. LP-065.01KPKN-SUMSEL.2024 dikirim pada ( 18 Januari 2024) INSPEKTORAT KABUPATEN MUARA ENIM TA 2021.

44. LP-067.01KPKN-SUMSEL.2024 dikirim pada ( 19 Januari 2024) KECAMATAN TANJUNG AGUNG KABUPATEN MUARA ENIM TA 2021.

45. LP-073.01KPKN-SUMSEL.2024 dikirim pada ( 19 Januari 2024) KECAMATAN SEMENDE DARAT ULU KABUPATEN MUARA ENIM TA 2021.

46. LP-071.01KPKN-SUMSEL.2024 dikirim pada ( 19 Januari 2024) KECAMATAN RAMBANG KABUPATEN MUARA ENIM TA 2021.

Kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negari,Lebih lanjut Dodo Arman mengungkapkan bahwa pihaknya sampai dengan surat ini belum memperoleh informasi resmi maupun pemberitahuan tertulis terkait perkembangan atau progres penanganan laporan-laporan dimaksud oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Muara Enim, baik berupa klarifikasi, telaah awal, maupun peningkatan ke tahap penanganan selanjutnya.

Padahal berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus, secara tegas diatur mengenai batas waktu administrasi dan mekanisme penanganan laporan pengaduan masyarakat, termasuk kewajiban memberikan kepastian dan kejelasan proses penanganan perkara.

Kata Dodo, dengan memperhatikan ketentuan tersebut, maka dapat kami sampaikan bahwa jangka waktu penanganan administrasi laporan pengaduan dimaksud telah melampaui batas waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Inspektorat, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum serta berpotensi menghambat upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Terhadap permasalahan itu, Dodo Arman pun meminta kepada Inspektorat Jenderal Kementerian dalam negeri untuk:

1. Melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penanganan laporan pengaduan yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Muara Enim.

2. Memerintahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Muara Enim untuk memberikan penjelasan dan laporan perkembangan (progress report) secara tertulis terhadap seluruh laporan pengaduan yang telah kami sampaikan;

3. Menjamin terlaksananya kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam penanganan laporan pengaduan masyarakat sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan.

Dodo Arman berharap Inspektorat Jenderal Kemendagri dapat memberikan perhatian dan tindak lanjut sebagaimana mestinya. (Red)