Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
muaraenimaktual.com
Buruknya kinerja oknum di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) -Sumatera Selatan mendapat kritikan keras dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), H. Ubaidillah.
Ketua DPRD PALI itu mengungkapkan, yang terjadi di Kantor BPN Kabupaten PALI bukan cuma pelayanan yang buruk, namun di instansi tersebut juga banyak terjadi dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum oknum di kantor BPN Kabupaten PALI.
Hal itu, tentu saja telah menimbulkan Kegeraman orang nomor satu di legislatif Kabupaten PALI itu.
H Ubaidillah, membeberkan, dirinya banyak menerima laporan masyarakat PALI, terungkap juga adanya dugaan penipuan yang dilakukan oknum pegawai BPN PALI.
Oknum tersebut diduga meminta setoran biaya pembuatan sertifikat tanah dari warga, namun proses penerbitan tak pernah dilakukan.
Dikatakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, terkait persoalan yang terjadi di kantor BPN Kabupaten PALI itu, seharusnya Kepala Kantah BPN PALI segera melakukan “bersih-bersih” di internal untuk menghentikan praktik pungutan yang tidak jelas, yang diduga masih marak.
“Selain pungli, pelayanan publik di sana juga sangat buruk, juga banyak laporan masyarakat yang sudah bertahun-tahun mengurus sertifikat tanah, tetapi hingga kini tidak selesai,” jelas nya di kantor DPRD PALI, Senin (06/10/2025).
Ubaidillah mengatakan, keresahan masyarakat sudah sangat tinggi. Untuk itu, DPRD PALI berencana segera memanggil Kepala Kantor BPN PALI guna dimintai penjelasan.
Bahkan ditegaskannya, pihaknya juga akan segera melayangkan surat resmi ke Kementerian ATR/BPN.
Sementara itu, secara terpisah, pihak Kantor BPN PALI melalui Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Dwi Setiati, S.H., M.M., serta Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Harry Afrian, S.ST., membenarkan adanya sejumlah kendala.
Mereka menjelaskan bahwa beberapa pendaftaran sertifikat tanah kolektif program PTSL tahun 2024 memang belum tuntas karena persyaratan belum lengkap.
“Di antaranya masih ada berkas yang belum ditandatangani, materai yang kurang, dan sebagainya. Selain itu, sertifikat yang ada masih analog, belum digital,” jelas keduanya.
Namun mereka menegaskan, kalau mereka sudah bekerja sesuai aturan, mereka pun juga mengakui bahwa proses penerbitan sertifikat tanah seharusnya selesai dalam waktu maksimal 90 hari kerja.
Mereka menambahkan, kalau biaya
pendaftaran PTSL adalah gratis. Kalaupun ada biaya pemberkasan, jumlahnya tidak boleh melebihi Rp200 ribu per pendaftar.
“ Biaya pendaftaran PTSL adalah gratis. Kalaupun ada biaya pemberkasan, jumlahnya tidak boleh melebihi Rp200 ribu per pendaftar,” tutup mereka (Red)