Diduga Melakukan Pengkondisian Dan Mengarahkan Proyek, Kejari Lubuk Linggau Tetapkan Dua Tersangka.

Musi Rawas Utara – Sumsel
muaraenimaktual.com

Perkara dugaan pengkondisian dan mengarahkan proyek pengadaan Pompa Portabel Karhutla di Dinas
pada Dinas Pemberdayaan Pemerintahan dan Otonomi Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMD-P3A) Musi Rawas Utara (Muratara). Sumatera Selatan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau telah menetap dan menahan 2 orang Tersangka, Selasa (09/12/2025)

Dua orang yang ditahan Kejari Lubuk Linggau adalah Kabid Pemberdayaan Pemerintahan dan Otonomi pada DPMD-P3A Muratara inisial S. Kemudian Direktur CV Sugih Jaya Lestari, inisial K.

Keduanya setelah ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Lubuk Linggau dan selanjutnya langsung dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuk Linggau selama 20 hari kedepan.

Kasi Intel Kejari Lubuk Linggau Armein Ramdhani dan Kasi Pidsus Willy Pramudya Ronaldo dalam pers rilis, menjelaskan kedua tersangka ditahan dalam kasus dugaan korupsi belanja pengadaan Pompa Portabel Karhutla untuk 82 desa se-Kabupaten Muratara, pada tahun anggaran 2024.

Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka menetapkan 2 orang sebagai tersangka,” jelasnya dalam pers rilis.

Selain itu, juga dijelaskan dalam kasus ini pihak penyidik telah memeriksa 97 orang saksi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan serta hasil ekspose perkara disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam perkara yang dimaksud, sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

Selanjutnya kedua tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, mulai 9 Desember 2025 sampai dengan 29 Desember 2025.

Modus Operandi

Modus operandi dalam perkara ini, yakni tersangka S selaku Kabid Pemberdayaan Pemerintahan dan Otonomi Desa pada DPMD-P3A Muratara melakukan pengarahan atau pengkondisian belanja pengadaan Pompa Portabel Karhutla.

Dengan cara bersama-sama dengan tersangka K, melakukan pembelian pompa portable tersebut kepada CV Sugih Jaya Lestari.

Yang mana K selaku Direktur CV Sugih Jaya Lestari telah menyiapkan surat penawaran 1 paket mesin dan peralatan pemadam kebakaran ditujukan kepada seluruh Kepala Desa se Muratara dengan harga Rp53.750.000 per desa. (Red)