Dugaan Korupsi Dana Desa,, Unit Pidkor Polres Lahat Tetapkan Eks Kepala Desa Tanjung Dalam – Gumay Talang Sebagai Tersangka

Lahat-Sumatera Selatan
muaraenimaktual.com

Unit Pidkor Sat Reskrim Polres Lahat Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa Tanjung Dalam Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat, Tahun Anggaran 2021.

Dalam perkara ini, Tim penyidik Polres Lahat telah menetapkan mantan Kepala Desa Tanjung Dalam Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat periode 2015–2021 berinisial S sebagai Tersangka

Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A/6/X/ 2024 / SPKT.SATRESKRIM / POLRES LAHAT / POLDA SUMATERA SELATAN, TANGGAL 25 OKTOBER 2024.

Hal itu disampaikan Kapolres Lahat AKBP Novi Ediyanto, S.I.K., M.I.K.,
didampingi Kasat Reskrim AKP Redho Pratama STrk, SIK, M,Si disampaikan Kasi Humas AKP Mastoni SE, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH kepada wartawan, Rabu (14/01/2026)

Dikatakan Kasi Humas, terungkapnya kasus ini merupakan keberhasilan sebagai bentuk komitmen Polres Lahat dalam memberantas praktik tindak pidana korupsi, terutama yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat desa.

Dijelaskan Kasi Humas, Kasus tersebut terjadi dalam kurun waktu bulan Januari s/d Desember Tahun 2021 di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat.

Adapun uraian singkat dalam perkara Pengelolaan Dana Desa Tanjung Dalam Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 685.067.000,(Enam Ratus Delapan Puluh Lima Juta Enam Puluh Tujuh Ribu Rupiah).

Yang mana Dana Desa tersebut berdasarkan APBDes Perubahan Desa Tanjung Dalam Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2021 akan digunakan untuk 6 (enam) kegiatan.

Namun faktanya dari 6 (enam) kegiatan tersebut untuk Pembangunan Polindes tidak selesai dikerjakan bahkan ada kegiatan yang direalisasikan namun tidak sesuai anggarannya oleh Tersangka S selaku Kepala Desa Tanjung Dalam Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2021.

Sehingga perbuatan tersebut berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Auditor Inspektorat Kabupaten Lahat mengakibatkan kerugian Keuangan Negara hingga Rp. 362.918.000,(Tiga Ratus Enam Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Delapan Belas Ribu Rupiah).

Tersangka pun mengakui, bahwa
Dana Desa tersebut telah digunakannya untuk kepentingan pribadi yaitu untuk biaya pencalonan kembali sebagai Kepala Desa Tanjung Dalam dan untuk membuka usaha sebagai pengepul karet.

Pengakuan ini semakin menguatkan dugaan adanya unsur kesengajaan dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka

Atas perbuatannya, Tersangka S disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 tahun 2001

Dalam pengungkapan perkara ini, Penyidik Polres Lahat telah melakukan penyitaan barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait Pengelolaan Dana Desa Tanjung Dalam tahun anggaran 2021.

Tersangka S, yang merupakan mantan Kepala Desa Tanjung Dalam periode 2015–2021,telah terlebih dahulu diserahkan Penyidik Unit Tipikor Polres Lahat kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (13/01/2026)

Dengan terungkapnya kasus ini, Kapolres Lahat menghimbau agar para kepala desa dah aparatur negara lain di wilayah hukum Kabupaten Lahat dapat mengelola anggaran yang bersumber dari keuangan negara secara bijak, benar dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebab bila ditemukan penyimpangan penggunaan uang negara maka Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Lahat akan memproses sesuai aturan yang berlaku. (Red)