Dugaan Korupsi Di PMI Muara Enim, Kejari Muara Enim Tetapkan WDA Sebagai Tersangka.

Muara Enim
muaraenimaktual.com

Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muara Enim Tahun 2022, Tahun 2023 dan Tahun 2024.

Setelah berproses sekian lama, akhirnya Kejaksaan Negeri Muara Enim menetapkan dan melakukan Penahanan terhadap satu orang Tersangka, Selasa (09/12/2025)

Tersangka dimaksud atasnama. WDA

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim Arsitha Agustian SH MH dalam keterangan tertulisnya, Selasa (09/12/2025)

Dijelaskan Arsitha, bahwa sebelumnya perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muara Emm Tahun 2022, Tahun 2023 dan Tahun 2024 telah dilakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negen Muara Enim Nomor : PRINT-03 h/L 6 15/Fd 1 10/2025 Tanggal 19 November 2025.

Bahwa Unit Donor Darah (UDD) PMI Muara Enim memperoleh pendapatan dan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) sebagaimana diatur besaran dan peruntukannya dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia No HK/Menkes/31 1/2014 dan SK PP PMI Nomor: 017/KEP/PP PMI/2014 sebesar Rp. 360 000,- ,(Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) per kantong darah.

Berdasarkan rekening koran UDD PMI Muara Enim ditemukan pengeluaran UDD PMI Muara Enim pada tahun 2024 sebesar Rp 2 484 235 055,- ,(Dua Milar Empat Ratus Delapan Puluh Empat Juta Dua Ratus Tiga puluh Lima Ribu Lima Puluh Lima Rupiah).

Namun dalam laporan pertanggungyawaban hanya sebesar Rp. 1.958.420.442,- ,( Satu Miliar Sembilan Ratus Lima Puluh Delapan Juta Empat Datus Dua Puluh Ribu Empat Ratus Empat Puluh Dua Rupiah).

Tersangka WDA merupakan Bendahara Unit Donor Darah PMI Kabupaten Muara Enim.

Dalam melakukan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muara Enim Tahun 2024, Tersangka WDA melakukan penyalahgunaan dan / atau penyimpangan sebagai benkut:

1 Membuat sendin 5 (Ima) kwitansi palsu dalam pencairan

2. Menambahkan angka 1 (satu) dalam melakukan pencairan atas 2 (dua) invoice sehingga terjadi penambahan nomnal pencairan sebesar Rp. 100 000 000,(Seratus Juta Rupiah) pada masing – masing invorce dan yang seharusnya

3 Melakukan markup harga dalam pembelanjaan

4. Menggunakan uang yang dicairkan dari Rekening Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) untuk kepentingan pnbadi.

Tersangka Tidak melakukan pengelolaan keuangan UDD PMI Kabupaten Muara Enim secara transparan, tertib, dan akuntabel sebagaimana diamanatkan dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan.

Bahwa Perbuatan Tersangka WDA mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 477.809.672 (Empat Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Sembilan Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah) sebagaimana perhitungan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.

Adapun pun pasal yang disangkakan terhadap tersangka WDA yaitu :

@ Primalr: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Ri Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Guna percepatan dalam proses penanganan perkara ini sebagaimana berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Negen Muara Enim Nomor : PRINT O6/L 6 15/Fd 1/12/2025 tanggal 09 Desember 2025. terhadap tersangka WDA telah dilakukan Penahanan Rutan di Lapas Kelas IIB Muara Enin selama 20 (dua puluh) han kedepan terhitung mulai tanggal 09 Desember 2025 sampai dengan tanggal 28 Desember 2025. Demikian Arsitha Agustian SH MH.