Palembang
muaraenimaktual.com.
Reaksi terhadap dugaan kasus perusahaan tambang batu bara PT. Golden Great Borneo (GGB) yang beroperasi di Kabupaten Lahat – Sumatera Selatan yang telah melakukan penambangan di luar IUP.
Aktivis Sumatera Selatan, Dodo Arman bersama puluhan massa menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kamis (04/12/25).
Dalam orasinya, Koordinator Aksi Dodo Arman mengungkapkan bahwa perbuatan perusahaan tambang batu bara PT GGB diduga telah melakukan penambangan di luar IUP. Hal itu disinyalir sudah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 158 dan Pasal 159 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Bukan cuma itu, lanjut Dodo Arman, perusahaan tambang batu bara PT BGG juga diduga tidak melaksanakan reklamasi dan pasca tambang sesuai UU No. 3 Tahun 2020 dan PP No. 78 Tahun 2010 dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, dan pidana.
Dodo Arman menegaskan, atas pelanggaran yang sudah dilakukan, PT BGG bisa mendapat sanksi meliputi teguran, penghentian kegiatan, pencabutan izin, denda hingga Rp. 100 miliar, serta pidana penjara maksimal 5 tahun dan sanksi tambahan untuk membayar kewajiban reklamasi.
Ia pun menjelaskan bahwa dirinya sudah melaporkan PT. GGB sebagaimana nomor laporan 065 /Dodo/VIII/2025 pada tanggal 30 Agustus 2025.
Dodo Arman membeberkan, adapun Tuntutan Aksi unjuk rasa ini meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk memeriksa perusahaan tambang batu bara PT. GGB (Golden Great Borneo) yang melakukan aktivitasnya di Kabupaten Lahat.
Mengingat kata Dodo, akibat aktivitas PT BGG yang tidak melaksanakan SOP telah terjadi banyaknya kerusakan alam yang terjadi di Kabupaten Lahat.
Dodo mengungkapkan, bukan cuma PT BGG yang ia laporkan, melainkan ada beberapa perusahaan tambang batu bara lainnya.
Namun khusus untuk perusahaan tambang batu bara PT BGG sepengetahuan dia belum sekalipun melakukan reklamasi dan reboisasi
“ PT. GGB sejak dia berproduksi sampai sekarang disinyalir belum sekalipun melakukan reklamasi dan reboisasi. Nah, oleh karena itu kita membuat laporan secara tertulis ke sini,” ujar Dodo.
” Laporan itu pada bulan Agustus 2025 lalu, Namun, sampai detik ini belum ada kabar,” imbuhnya.
” Oleh karena itu, kita datang ke sini mempertanyakan sudah sampai di mana progres laporan kita, tambah,” imbuhnya
Dodo Arman pun berharap Kejaksaan Tinggi Sumsel di bawah kepemimpinan Kajati baru, Dr Ketut Sumedana bisa menunjukan kinerjanya mengungkap perkara tambang batu bara di Kabupaten Lahat yang kuat dugaan melakukan pelanggaran.
“Ya, harapan saya, kejaksaan tinggi Sumsel dibawah kepemimpinan Kajati baru, Dr Ketut Sumedana, ayo tunjukkan gigimu, ya kan, buat terobosan, buat gebrakan bahwa alam lahat ini atau Sumatera Selatan harus kita jaga dari kerusakan – kerusakan, ulah tambang-tambang tidak bertanggung jawab”, pungkasnya.
Untuk informasi, bahwa aksi unjuk rasa ini diterima langsung oleh Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH. (Red)












