Muara Enim
muaraenimaktual.com
Dugaan telah terjadi pengkondisian pemenang dan persengkongkolan jahat pada tender proyek APBD-P Kabupaten Muara Enim tahun 2025.
Dugaan tersebut terjadi pada tender proyek Pembangunan Siring Induk TPA Bukit Kancil APBD-P 2025.
Dari pantauan, terungkap, proses tender proyek Pembangunan Siring Induk TPA dari Dinas PUPR Muara Enim pada APBD-P 2025, diduga kuat hanya formalitas saja. Hal itu dibuktikan saat proyek ini masih dalam proses tender, belum ada penetapan pemenangnya, namun proyek ini sudah dikerjakan lebih dahulu oleh pihak kontraktor.
Hal itu disampaikan salah seorang kontrol sosial Kabupaten Muara Enim, Dirmanto, Rabu (24/12/2025).
Menurut Dirmanto, perbuatan tersebut sungguh suatu keberanian yang luar biasa, tidak ada rasa takut berdampak hukum, bahkan terkesan para oknum-oknum pelakunya kebal hukum.
Dirmanto pun mengatakan, kalau permasalahan ini sudah ia laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk minta ditindak tegas.
” Saya sudah melaporkan dugaan pengkondisian proyek pada APBD-P Kabupaten Muara Enim 2025 ke Aparat Penegak Hukum (APH),” ujar Dirmanto.
Lebih lanjut Dirmanto pun menguraikan kronologis temuannya itu.
Bahwa pengumuman Proses tender Pembangunan Siring Induk TPA Bukit Kancil dibuka pada 5 November 2025, lalu pada 7 November 2025 dilakukan penjelasan dan Upload Penawaran.
Lalu pada 10 November 2025 dilakukan tahap pembukaan dokumen penawaran dan Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis dan Harga. Setelah itu, pada 13 November 2025 dilakukan Pembuktian Kualifikasi.
Lalu pada 15 November 2025 dilakukanlah Penetapan Pemenang dan Pengumuman Pemenang serta dimulainya masa sanggah hingga 19 November 2025, Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa dan penanda tangan kontrak.
Bersamaan dengan tahapan proses tender itu, hasil investigasi ke lokasi proyek, proyek ini sudah lebih dulu dikerjakan sejak 11 November 2025 sebelum pengumuman pemenang tender. Hal itu bisa dibuktikan dengan dokumen proses tender proyek, foto proyek yang dilengkapi lokasi dan tanggal pengambilan foto
Dari data, tender proyek Pembangunan Siring Induk TPA dari Dinas PUPR Muara Enim pada APBD-P 2025, diikuti oleh 5 perusahaan, salah satunya CV Hijrah sebagai perusahaan yang sudah dikondisikan sebagai pemenang tender.
” Disinyalir pengkondisian tender proyek tersebut sangat nyata dan jelas, terbukti mulai dari tahapan proses tender, pengerjaan proyek lebih dahulu, hingga penetapan pemenang tender,” kata Dirmanto.
” Menurut saya, perbuatan tersebut sudah sangat menantang Aparat Penegak Hukum untuk melakukan tindakan hukum,”tegasnya.
Lanjut Dirmanto lagi, untuk mencegah monopoli, persaingan yang tidak sehat pada tender proyek pemerintah mengacu pada proses yang terbuka, transparan, adil, tidak diskriminatif, dan kompetitif.
Di mana semua penyedia yang memenuhi syarat memiliki kesempatan setara untuk bersaing secara jujur berdasarkan kualitas dan harga, tanpa adanya pengaturan pemenang atau praktik persekongkolan (kolusi).
Pengaturan pemenang pada tender proyek pemerintah jelas dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Peraturan KPPU.
“Saya mendesak APH agar kasus ini segera dilakukan penyelidikan, mulai dari oknum Unit Layanan Pegadaan (ULP), pihak Dinas PUPR Pemkab Muara Enim terutama PPK dan Pengawas Proyek yang terkesan merestui pelanggaran ini. Karena tidak mungkin PPK dan Pengawas Proyek tidak mengetahui, sebab setiap pelaksanaan proyek pasti ada titik nol,” tutur Dirmanto.
Terkait persoalan ini, saat dikonfirmasi pada pokja tender proyek Pembangunan Siring Induk TPA Bukit Kancil tahun 2025, Yudi mengatakan kalau pihaknya akan mencari jawaban.
“Kami carikan jawabannya,” ujar Yudi singkat via WhatsApp.
Sementara itu terpisah, PPK Pembangunan Siring TPA Bukit Kancil, Hilda saat dikonfirmasi mengatakan kalau ia tidak mengetahui permasalahan itu.
“Masih proses tender, dilapangan informasinya seperti itu saya tidak tahu,” katanya. (Red)












