GARASI Laporkan Dugaan Tipikor Desa Karang Segar, Berharap Kejari Kabupaten Bekasi Siap Tindak Tegas.

Bekasi – Jawa Barat
muaraenimaktual.com

Gerakan mahasiswa dan masyarakat Bekasi (Garasi) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan Penjabat (Pj) Kepala Desa Karang Segar Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Laporan itu secara resmi dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

‎” Laporan ini berkaitan dengan Pendapat Asli Desa (PAD) yang bersumber dari Tanah Kas Desa (TKD) dan APBDes dari tahun 2023 Hinga 2024 ,” kata Kepala Bidang Investasi Garasi Amir Khan, usai menyampaikan laporan, Senin (06/10/25).

Dijelaskan Amir Khan, ‎Sebagaimana hasil investigasi dan observasi timnya, TKD Karang Segar yang berbentuk areal sawah produktif dan disewakan seluas 15,5 hektare. Hasil sewanya sebesar Rp5,5 juta permusim panen. Hal ini menurut dia berpotensi telah terjadi dugaan tipikor yang dilakukan Pemdes Karang Segar.

‎Selain itu lanjut dia, dugaan tipikor juga terjadi pada pengelolaan APBDes Karang Segar juga penyertaan modal terhadap Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

‎” Bukan hanya PADes, dalam pengelolaan anggaran desa tahun 2023 dan 2024, kami juga melaporkan ada dugaan kegiatan fiktif juga penyertaan modal BUMDes ratusan juta tapi pengelolaannya tidak jelas ,” ungkapnya.

Dalam persoalan ini, ‎Ia juga menyayangkan keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Segar yang dinilai tidak maksimal dalam menjalankan fungsi nya, bahkan terkesan kongkalingkong dengan Pemdes Karang Segar.

‎Terkait laporan itu, Ia berharap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dapat menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan Tipikor pada Desa Karang Segar dimaksud.

‎”Saya yakin dengan Integritas Kajari yang dipimpin Pak. Edy Sumarman dapat pengungkapan dugaan korupsi di Desa Karang Segar, ” pungkasnya. ‎(red)