Palembang
muaraenimaktual.com
Kegaduhan di Kabupaten Muara Enim masih terus berlangsung
Kali ini, Aksi unjuk rasa sekaligus menyampaikan laporan secara langsung terkait adanya dugaan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Muara Enim.
Aksi tersebut dikomandoi Tokoh masyarakat, yang juga aktivis Kabupaten Muara Enim, H. Adriansyah, Kamis (15/01/2026).
Untuk diketahui, terkait permasalahan di Kabupaten Muara Enim sebelumnya H Ardiansyah bersama Komunike Arus Bawah Anti Pemupakatan Jahat Muara Enim sudah beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa di Kabupaten Muara Enim.
Didepan Mapolda Sumsel, H Ardiansyah dalam orasinya menyebut beberapa paket proyek pemerintah Kabupaten Muara Enim yang diduga menggunakan material ilegal dalam pengerjaannya.
Bukan cuma nama proyek, juga PPK dan pihak penyedia jasa juga Ia sebut secara gamblang dalam orasinya
Usai memberikan laporan, kepada wartawan H. Adriansyah mengatakan terkait dugaan ini, pihaknya telah mengantongi alat bukti awal terhadap belasan proyek konstruksi Pemkab Muara Enim yang disinyalir menyalahi aturan karena menggunakan bahan baku ilegal.
H. Ardiansyah mengungkapkan bahwa terdapat sedikitnya 15 titik pengerjaan infrastruktur di Kabupaten Muara Enim yang menjadi objek laporannya.
“Tadi kita sudah melaporkan ada 15 kegiatan atau 15 proyek yang menggunakan material batuan ilegal. Alhamdulillah, laporan ini akan segera diproses oleh Polda Sumatera Selatan,” ujar H. Andiansyah di depan gedung Polda Sumsel, Kamis (15/01/2026).
Terkait laporannya itu, H. Adriansyah mendesak Kapolda Sumsel agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan serta memberikan sanksi tegas kepada penyedia jasa atau kontraktor yang terbukti menggunakan material tanpa izin.
“ Kami mendesak Kapolda Sumsel untuk menangkap dan memenjarakan penyedia jasa yang menggunakan batuan ilegal pada proyek Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Kami juga meminta polisi menindak tegas mereka yang membiarkan penggunaan material ilegal ini terjadi,” tegasnya.
Dikatakan H Ardiansyah, mudah-mudahan dalam waktu dekat pihak kepolisian akan melakukan langkah-langkah hukum berupa penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Lebih lanjut dipaparkannya, praktik penggunaan material ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan negara.
“Item-item itulah yang kita desak kepada pihak Polda tadi. Laporan sudah diterima oleh Ditreskrimsus untuk ditindaklanjuti,” katanya
Laporan tersebut, kata Adriansyah, telah diterima dengan baik oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel.
” Alhamdulillah laporan kita sudah diterima dengan baik oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel,” ucap H Ardiansyah.
Ia pun berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan profesional, mengingat proyek-proyek tersebut menggunakan dana dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang bersumber dari uang rakyat. (Red)












