Sumatera Selatan
muaraenimaktual.com
Gubernur Sumsel sudah mengeluarkan instruksi Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang larangan angkutan batu bara melintas di jalan umum yang telah diberlakukan sejak 1 Januari 2026, dinilai belum berjalan efektif.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan truk-truk pengangkut batu bara masih bebas melintas di sejumlah ruas jalan umum provinsi Sumatera Selatan.
Keadaan itu menuai sorotan tajam dari Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, M. Yansuri.
Dengan tegas Ia mengatakan aktivitas tersebut jelas melanggar kebijakan resmi Gubernur Sumsel, Herman Deru, bahkan menurut dia hal itu mencerminkan lemahnya penegakan aturan.
“Angkutan batu bara itu kenyataannya masih lewat juga di jalan umum. Padahal jelas-jelas sudah tidak boleh lagi sejak 1 Januari 2026,” kata Yansuri, Kamis (08/01/2026).
Yansuri mengatakan, larangan tanpa tindakan tegas hanya akan menjadi aturan di atas kertas.
Terkait persoalan itu, ia pun meminta Pemerintah Provinsi harus segera mengambil langkah konkret agar kebijakan tersebut benar-benar ditaati.
“Yang dibutuhkan sekarang adalah ketegasan. Aturan larangan itu harus dibarengi dengan kebijakan yang nyata,” tegasnya.
Ia mendorong Pemprov Sumsel melalui instansi terkait untuk memperketat pengawasan di lapangan, mulai dari pembangunan pos pengawasan, pelaksanaan razia rutin, hingga penempatan petugas di titik-titik rawan yang selama ini menjadi jalur angkutan batu bara.
“Bisa dengan membuat pos penjagaan di jalan, razia rutin. Pokoknya pastikan angkutan batu bara tidak lagi melintas di jalur umum, terutama di wilayah-wilayah yang selama ini sering dilalui,” ujarnya.
Yansuri mengatakan, pemerintah sebenarnya memiliki perangkat lengkap untuk menegakkan aturan tersebut, seperti Dinas Perhubungan, aparat lalu lintas, hingga kepolisian. Namun, kunci utamanya adalah keseriusan dan koordinasi lintas instansi.
“Sebenarnya perangkatnya sudah ada. Ada Dinas Perhubungan, ada lalu lintas, ada polisi. Tinggal bagaimana keseriusan kita menegakkan aturan ini,” kata politisi Partai Golkar itu.
Ia juga mengingatkan, keberadaan angkutan batu bara di jalan umum bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berdampak langsung pada masyarakat. Kerusakan jalan, kemacetan, hingga tingginya risiko kecelakaan lalu lintas menjadi konsekuensi yang harus ditanggung publik.
“Ini menyangkut kepentingan masyarakat luas. Jangan sampai aturan sudah dibuat, tapi di lapangan tidak dijalankan,” pungkas Yansuri. (Red)












