Nasional
muaraenimaktual.com
Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (JAM Intel) Reda Manthovani mengatakan ada kenaikan signifikan korupsi Kepala Desa.
Dia mengatakan pada tahun 2023 ada 187 kasus, 2024 ada 275 kasus dan 2025 menjadi 535 kasus. Korupsi tersebut melibatkan kepala desa.
“Peningkatan jumlah ini menjadi alarm penguatan pengawasan dan pendampingan tata kelola keuangan desa,” katanya, Kamis (15/1/2026).
Menurutnya Kejaksaan berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah melalui fungsi intelijen yang bersifat preventif.
Upaya ini dilakukan agar program nasional berjalan sesuai hukum, tertib administrasi, dan bebas dari penyimpangan.
“Ketika aparatur desa memiliki pemahaman hukum yang baik, potensi penyimpangan dapat ditekan sejak dini,” kataJamintel.
Lebih lanjut Jamintel mengatakan salah satu instrumen utama Kejaksaan adalah Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
“Program ini berfungsi sebagai mekanisme pendampingan dini untuk meningkatkan kepatuhan hukum dan kapasitas aparatur desa,” ucapnya.
Jamintel menyebut ke depan program ini diperkuat melalui aplikasi “Real Time Monitoring Village Management Funding” (Jaga Desa). “Sistem ini terintegrasi dengan SISKEUDES milik Kemendagri, SIMKOPDES milik Kementerian Koperasi,” jelasnya.
“Selain itu Integrasi teknologi diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujar Jamintel
Ditambahkannya, Kejaksaan telah aktif membangun sinergi melalui Nota Kesepahaman (MoU) dengan berbagai pihak. Mereka adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Kementerian Koperasi.
“Langkah ini diambil untuk menyelaraskan kebijakan dan memastikan kepastian hukum bagi iklim investasi dan usaha di daerah,” tutur Jamintel
Ia pun berharap peringatan Hari Desa Nasional menjadi momentum memperkuat kolaborasi deni newujudkan pemerintahan desa yang bersih. (Red)












