Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Kabupaten Muara Enim 2023 Masuk Babak Baru.

Muara Enim
muaraenimaktual.com.

Perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional (KONI) Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2023 masuk babak baru.

Kasus ini dari tahapan Penyelidikan masuk ke tahap penyidikan.

Hal itu Sebagaimana berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : Print-06/L.6.15/ Fd.1/ 07/ 2025 tanggal 10 Juli 2025 sebagaimana diperpanjang terakhir dengan Surat
Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : Print-06.e/ L.6.15/ Fd.1/12/2025 tanggal 12 Desember 2025 pada hari Senin tanggal 26 januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim.

Namun demikian, walaupun sudah masuk ke tahap penyidikan, Tim Penyidik Kejari Muara Enim belum mengumumkan siapa tersangkanya dalam perkara ini.

Kejari Muara Enim hanya me – release sudah menerima Penitipan Uang dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan dalam Pengelolaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Muara Enim Tahun 2023 ini..

Kejari Muara Enim menjelaskan uang titipan tersebut dipergunakan sebagai uang pengganti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah uang sejumlah Rp. 8.550.178.000 ( Delapan miliar lima ratus lima puluh juta seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim Kepada Komite Olahraga Nasional (KONI)
Kabupaten Muara Enim Tahun 2023.

Uang titipan dimaksud sebesar Rp. 124.000.000,-(seratus dua puluh empat juta rupiah) .

Uang tersebut dengan rincian :

1. Dari saksi J selaku Koordinator Bidang Akomodasi kontingen Muara Enim pada Porprov Sumsel Tahun 2023 yang diselenggarakan di Kab. Lahat sebesar Rp. Rp. 27.900.000,- (dua puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) ;

2. Saksi R selaku Anggota Bidang Akomodasi kontingen Muara Enim pada Porprov Sumsel Tahun 2023 yang diselenggarakan di Kab. Lahat sebesar Rp. 96.100.000,- (sembilan puluh enam juta seratus ribu rupiah).

Terhadap uang tersebut selanjutnya akan dititipkan di RPL Kejaksaan Negeri Muara Enim pada Bank Syariah Indonesia.
Muara Enim, Senin 26 Januari 2026.(Red)