Ogan Ilir (OI) – Sumatera Selatan
muaraenimaktual.com
Di penghujung tahun 2025, satu Kapala Desa lagi bakal menikmati hari – harinya didalam terali besi.
Oknum Kepala Desa Permata Baru Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir (OI) Sumatera Selatan, Alamsyah (40th), akhirnya ditahan Polres Ogan Ilir (OI) setelah ditetapkan Tersangka atas dugaan korupsi dana desa 2023 – 2024.
Sebelumnya oknum Kades yang sudah menilap uang Dana Desa Rp.338 Juta ini sempat kabur ke Nusa Tenggara Barat (NTB).
Namun akhirnya, Sat Reskrim Polres Ogan Ilir (OI) berhasil menangkap Tersangka saat sedang berada Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kapolres Ogan Ilir (OI) AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan bahwa Tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan
“Iya, ditahan di Lapas Tanjung Raja,” kata Bagus di Mapolres Ogan Ilir, Rabu (31/12/2025).
Kapolres menjelaskan, bahwa Tersangka Alamsyah diduga melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2023 dan 2024.
Akibat perbuatan Tersangka, dari hasil penghitungan Inspektorat Ogan Ilir, negara mengalami kerugian hingga Rp 388 juta.
Lanjut Kapolres, sebelumnya, dalan perkara ini, Tim Penyidik Polres Ogan Ilir sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi sebanyak 53 orang
Dimana 4 orang diantaranya merupakan saksi ahli dari Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, Inspektorat Ogan Ilir dan ahli hukum pidana.
“Kerugian negara sebesar Rp 388 juta itu merupakan hasil penghitungan oleh Inspektorat Ogan Ilir. Kami juga telah menyita 37 dokumen terkait kegiatan menggunakan dana desa Permata Biru ,” ungkap Bagus.
Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Dasar hukum tersebut sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
Ancaman hukuman yang menanti tersangka yakni pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
“Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Kapolres menambahkan, Oknum Kepala Desa Permata Biru, Alamsyah berhasil diamankan pada 20 November lalu.
“Tersangka diamankan sejak 20 November 2025 lalu,” tutup Kapolres Ogan Ilir, saat press realese akhir tahun 2025 di Mapolres Ogan Ilir. (Red)












