Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
muaraenimaktual.com.
Lagi lagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kebocoran anggaran pada belanja perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Dari data yang diperoleh, dalam laporan hasil pemeriksaan Tahun Anggaran (TA) 2024 tertanggal 25 Mei 2025, BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran dan pertanggungjawaban fiktif di Sekretariat DPRD Kabupaten PALI dengan total kerugian daerah mencapai lebih dari Rp872 juta.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan berbagai bentuk dugaan penyimpangan mulai dari bukti perjalanan dinas yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, pembayaran uang representasi di luar ketentuan, hingga penggunaan fasilitas penginapan dan transportasi yang tidak dapat dibuktikan secara sah.
Audit BPK mengungkap sejumlah temuan besar ditemukan pada anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten PALI tahun anggaran 2024, di antaranya:
– Bukti penyebrangan kapal tidak tercatat dalam database PT ASDP Indonesia sebesar lebih Rp39 juta.
– Perjalanan dinas tidak sesuai hari dalam surat tugas sebesar lebih Rp41 juta.
– Bukti penginapan tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp223 juta.
– Pembayaran uang representasi melebihi batas ketentuan di Sekretariat DPRD sebesar lebih Rp566 juta.
– Realisasi uang harian fullboard dan penginapan lumpsum tidak sesuai aturan dengan total Rp. 1,6 juta.
Meskipun dari temuan BPK tersebut, Sekretariat DPRD PALI telah mengembalikan sebagian uang ke kas daerah senilai lebih Rp 37 juta, saat proses pemeriksaan, namun masih tersisa Rp836,6 juta.
Atas temuan tersebut, BPK menilai, penyimpangan ini terjadi akibat lemahnya pengawasan dan verifikasi di tingkat SKPD mulai dari Kepala SKPD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta PPTK dinilai tidak cermat dalam meneliti bukti perjalanan dinas.
Sekedar informasi, temuan seperti ini bukan yang pertama. Pada Tahun Anggaran 2023, BPK juga sempat mengungkap dugaan perjalanan dinas fiktif di lingkungan DPRD PALI dengan nilai kerugian negara mencapai Rp4,7 miliar.
Dalam audit tahun sebelumnya, BPK menemukan berbagai penyimpangan pada:
– Pertanggungjawaban biaya BBM dan transportasi darat.
– Pertanggungjawaban tiket penerbangan.
– Tagihan penginapan tidak sesuai kondisi.
– Tujuan perjalanan fiktif,
– Biaya parkir inap yang tidak dapat dibuktikan, dan
– Satuan uang harian yang melebihi standar aturan.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan pengelolaan anggaran perjalanan dinas di DPRD Kabupaten PALI telah berlangsung berulang dan sistemik dari tahun ke tahun tanpa perbaikan signifikan.
Ironinya lagi, terkesan di Sekretariat DPRD Kabupaten PALI belum ada efek jera menyalahgunakan anggaran, walaupun sudah ada contoh dua oknum Sekretariat Dewan (Sekwan) yang sudah masuk terali besi karena tersandung kasus korupsi.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga sudah merekomendasikan agar Bupati memerintahkan seluruh kepala SKPD, termasuk Sekretariat DPRD, Sekretariat Daerah, dan Bappeda, untuk memperketat verifikasi bukti perjalanan dinas serta menghindari pengulangan penyimpangan serupa
Menanggapi temuan BPK tersebut, Bupati Kabupaten PALI, Asgianto ST menyatakan sepakat dan berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi audit.
BPK pun meminta Pemerintah Kabupaten PALI agar memperkuat sistem pengawasan dan memastikan seluruh kelebihan pembayaran segera dikembalikan ke kas daerah.
Kebocoran anggaran ini menambah panjang daftar temuan penyimpangan penggunaan anggaran di Kabupaten PALI dari tahun ke tahun.
Sementara itu, Publik pun kini menunggu langkah tegas Pemkab PALI dan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memastikan akuntabilitas penggunaan dana publik benar-benar ditegakkan. (Red)












