Muara Enim
muaraenimaktual.com.
Gubernur Sumsel Herman Deru sudah mengeluarkan instruksi Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang kewajiban penggunaan jalan khusus pertambangan bagi kendaraan angkutan batu bara di wilayah Sumsel.
Instruksi tersebut mengatur bahwa seluruh kendaraan pengangkut batu bara tidak lagi menggunakan jalan umum dan diarahkan beralih ke jalan khusus pertambangan, seiring percepatan pembangunan infrastruktur pendukung.
Mulai 1 Januari 2026, seluruh angkutan batu bara dilarang melintas di jalan nasional, provinsi, maupun jalan kabupaten.
“Mewajibkan kendaraan angkutan Batubara untuk tidak menggunakan jalan umum dan beralih menggunakan jalan khusus pertambangan,” demikian bunyi Diktum Keempat pada beleid yang ditetapkan pada 2 Juli 2025 tersebut.
Instruksi Gubernur Sumsel itupun disambut penuh kebahagiaan dan kelegaan masyarakat Sumsel, yang selama bertahun-tahun merasakan ketidak nyamanan karena angkutan batu bara menggunakan jalan umum.
Masyarakat Sumsel menganggap toleransi pemerintah Sumsel merestui angkutan batu bara gunakan jalan umum selama bertahun-tahun sudah cukup.
Masyarakat Sumsel berharap Gubernur Sumsel Herman Deru bisa konsisten dengan instruksi tersebut, tidak adalagi tawar menawar, jangan memberikan ruang lagi untuk alasan
dispensasi.
Namun demikian, Instruksi Gubernur Sumsel tentang larangan angkutan batu bara gunakan jalan umum yang diberlakukan 1 Januari 2026, dianggap belum ada ketegasan.
Alasannya, terbukti dari tayangan di platform media sosial warga, masih banyak angkutan batu bara gunakan jalan umum yang beroperasi, terutama di jalan umum wilayah Kabupaten Muara Enim.
Sementara itu, di lain pihak, pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) itu.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan.
“Kami memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Saat ini Pemprov juga tengah melakukan evaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut pada periode 1 Januari hingga 1 Februari 2026, yang nantinya akan menjadi dasar penentuan mekanisme lanjutan, termasuk kemungkinan pemberian dispensasi,” ujar Gita dilansir dari TAMBANG, Rabu (07/01/2026).
Namun demikian, Gita menekankan bahwa selama masa evaluasi, perlu dicermati potensi dampak kebijakan terhadap penerimaan negara maupun penerimaan asli daerah (PAD).
Menurutnya, tertahannya aktivitas pengiriman dan penjualan batu bara dapat berpengaruh terhadap kontribusi sektor pertambangan secara keseluruhan.
“Dalam masa evaluasi tersebut, perlu dicermati adanya potensi dampak terhadap penerimaan negara maupun PAD, seiring tertahannya pengiriman dan penjualan batu bara,” jelasnya.
Gita juga menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat kebijakan atau pemberitahuan resmi yang mewajibkan perusahaan menghentikan kegiatan produksi. Namun dalam praktiknya, selama menunggu rampungnya evaluasi hingga 1 Februari 2026, sebagian perusahaan tidak dapat melakukan pengangkutan dan penjualan.
“Produksi pada beberapa perusahaan tetap berjalan, tetapi tidak dapat segera disalurkan ke pasar karena keterbatasan pengangkutan. Akibatnya, sebagian perusahaan terpaksa menahan batu bara di stockpile,” ungkap Gita.
Menurutnya, penumpukan batu bara dalam volume besar berpotensi menimbulkan persoalan teknis, mulai dari penurunan kualitas batu bara, khususnya nilai kalori (calorific value/CV), hingga meningkatnya risiko self-combustion.
Lebih lanjut, Gita juga mengingatkan potensi dampak kebijakan tersebut terhadap pemenuhan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), terutama untuk sektor kelistrikan nasional.
“Kondisi ini berpotensi mempengaruhi kelancaran pasokan batu bara untuk pemenuhan DMO, khususnya bagi pembangkit listrik. Ini tentu perlu menjadi perhatian bersama,” katanya.
APBI berharap proses evaluasi yang tengah dilakukan pemerintah daerah dapat mempertimbangkan kondisi riil di lapangan. Dengan demikian, implementasi kebijakan tetap sejalan dengan tujuan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur, tanpa menimbulkan risiko terhadap keberlanjutan pasokan energi nasional maupun kontribusi sektor pertambangan terhadap perekonomian.
Adanya Instruksi Gubernur Sumsel itu, dikabarkan sejumlah perusahaan tambang batu bara di Sumatera Selatan (Sumsel) dikabarkan mengajukan dispensasi penggunaan jalan umum untuk pengangkutan hasil tambang.
Dispensasi tersebut tentu saja Hanya melemahkan Instruksi Gubernur Sumsel yang baru diberlakukan. (Red)












