Larangan Angkutan Batu Bara Melintas Di Jalan Umum Sumsel Masih Dianggap Remeh.

Muara Enim
muaraenimaktual.com

Diketahui Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, telah memberlakukan larangan total truk batu bara melintas jalan umum mulai 1 Januari 2026, sesuai Instruksi Gubernur No. 500.11-004-Instruksi/Dishub/2025,.

Larangan tersebut menyusul untuk mengatasi kemacetan, kerusakan jalan bahkan lakalantas.

Larangan itu tertuang dalam instruksi Gubernur Nomor 500.11-004-Instruksi/Dishub/2025 itu. Larangan ini pun mendapat dukungan dari semua kepala daerah termasuk Kabupaten Muara Enim.

Namun demikian, faktanya, diduga masih saja ada angkutan batu bara yang melintas dijalan umum, terutama di ruas jalan umum Kabupaten Muara Enim.

Hal itu dibuktikan dengan share an foto mobil sedang mengangkut batu bara yang sedang melintas dijalan umum Kabupaten Muara Enim dari salah satu akun Facebook Hermidi Midi, Selasa (06/01/2026), terkesan aturan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tersebut dianggap sepele oleh para pelaku.

Akun Facebook Hermidi Midi Menayangkan Foto Angkutan Batu Bara Masih Melintas Di Jalan Umum, Selasa (06/01/2026)

” Lagi lagi mobil batu bara ,nyusep didesa lambur hari ini ternyata kata kata gubernur Sumatra selatan pak Herman deru dan bupati muara Enim .tidak di takuti oleh pemain batu bara,” tulis akun Facebook Hermidi Midi menyertai foto dimaksud.

Sementara itu dilansir dari detiksumbagsel, Selasa (06/01/2026, Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Arinarsa terkait angkutan truk batu bara yang masih melintas. Ia menyebut jika mereka main kucing-kucingan dengan petugas.

Oleh sebab itu dirinya meminta seluruh elemen masyarakat untuk bersama melakukan pengawasan

“Kita sudah minta seluruh elemen masyarakat untuk melakukan pengawasan bersama, menjaga agar kondisi jalan tetap terpelihara. Tapi, mereka main kucing-kucingan,” ujar Arinarsa, Senin (5/1/2026).

Menurutnya, kebijakan larangan yang dibuat itu untuk mengurangi kerusakan jalan, debu, hingga kecelakaan, yang banyak dikeluhkan masyarakat. Penertiban terhadap pelanggaran juga dilakukan.

“Penertiban (dilakukan), tapi mereka kucing-kucingan menghindari petugas. Kita juga sudah minta polres, satpol PP dan dishub di kabupaten/kota untuk ikut mengawasi,” katanya.

Namun, saat ditanya terkait sanksi yang diberikan kepada angkutan baru bara yang melanggar, Arinarsa enggan menanggapi.

Sebelumnya, Gubernur Sumsel Herman Deru mengeluarkan instruksi tentang larangan penggunaan jalan umum oleh angkutan batu bara pada 1 Januari 2026.

Deru juga menekankan bahwa keberadaan angkutan batu bara di jalan umum tidak hanya mengganggu kenyamanan dan keselamatan berlalu lintas, tetapi juga telah menimbulkan persoalan serius terkait pencemaran udara.

“Mengingat hasil laboratorium di sejumlah perlintasan angkutan batubara menunjukkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) berada di ambang batas, bahkan masuk zona merah. Ini bukan lagi sekadar pelanggaran lalu lintas, tetapi sudah masuk ranah Undang-Undang Pencemaran Udara,” ujarnya.

Deru menegaskan bahwa angkutan pertambangan seharusnya menggunakan jalan khusus dalam operasional perusahaan.

“Kita sering berada di antara kebijakan dan toleransi. Sejak pergub tentang jalan khusus dikeluarkan, progresnya hampir tidak ada karena kita berada di zona nyaman. Oleh karena itu, penggunaan jalan khusus harus direalisasikan,” tegasnya.

Pemprov Sumsel mencatat saat ini telah ada investor jalan khusus yang tengah menyelesaikan pembangunan infrastruktur jalan. Jalan tersebut ditargetkan rampung pada 20 Januari dan akan terkoneksi dengan jalan khusus milik SLR 107. Dengan tersambungnya jalan ini, angkutan batubara diharapkan tidak lagi melintasi jalan umum.

Sambil menunggu penyelesaian jalan khusus tersebut, perusahaan tambang di wilayah Pagar Alam masih diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan batubara hanya ditimbun di stockpile dan tidak diangkut keluar, sehingga tidak mengganggu lalu lintas umum.

Meski begitu, Pemprov Sumsel tetap terbuka terhadap investasi yang mampu menggerakkan perekonomian dan menyerap tenaga kerja. Namun, investasi harus tetap berpihak pada kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan. (Red)