Mantan Kades Sekaligus Anggota DPRD Di Ogan Ilir Ditetapkan Sebagai Tersangka Terbitkan SPH Kawasan Hutan.

Ogan Ilir – Sumatera Selatan
muaraenimaktual.com

Yansori anggota DPRD Ogan Ilir resmi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah rugikan negara Rp 10,5 Miliar.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir menguak duduk perkara kasus yang menjerat Yansori tersebut.

Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir H. Musa menerangkan, tersangka pernah menjabat Kepala Desa Pulau Kabal di Kecamatan Indralaya Utara selama dua periode.

Yakni periode 2008-2016 dan periode 2016-2022.

“Saat menjabat kepala desa, tersangka menerbitkan Surat Pengakuan Hak atau SPH atas tanah yang termasuk kawasan hutan di wilayah perbatasan Kabupaten Muara Enim dan Ogan Ilir,” terang Musa kepada wartawan di Indralaya, Rabu (07/01/2026) malam.

Atas SPH yang diterbitkan tersebut, tersangka Yansori juga membantu menjualkan tanah kepada beberapa pihak.

“Dari penjualan tanah, tersangka mendapatkan fee sebesar Rp 1,4 miliar. Adapun kerugian negara yang dialami sebesar Rp 10,5 miliar,” ungkap Musa.

Dari total fee Rp 1,4 miliar, tersangka baru mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 600 juta.

Bersama sejumlah saksi mata, hingga kini baru Rp 742 juta kerugian negara yang dititipkan melalui Kejari Ogan Ilir.

“Jadi, tersangka ini diduga telah menyerobot tanah negara,” jelas Musa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 dua puluh tahun penjara.

“Selama penyidik Kejari melengkapi berkas untuk persidangan, tersangka ditahan di Lapas Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan,” jelas Musa.