Sumatera Selatan
muaraenimaktual.com
Dikabarkan sejumlah perusahaan tambang batu bara di Sumatera Selatan (Sumsel) mengajukan dispensasi penggunaan jalan umum untuk pengangkutan hasil tambang.
Langkah ini muncul setelah Gubernur Sumsel Herman Deru mengeluarkan instruksi Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang kewajiban penggunaan jalan khusus pertambangan bagi kendaraan angkutan batu bara di wilayah Sumsel.
Pengajuan dispensasi tersebut mencakup tiga skema, yakni izin crossing jalan, pembangunan perlintasan tidak sebidang berupa fly over atau underpass, serta dispensasi penggunaan jalan umum secara sementara. Demikian dilansir dari Rmolsumsel.id.
Untuk skema crossing, sedikitnya empat perusahaan mengajukan permohonan. PT Servo Lintas Raya mengajukan izin crossing di KM 48 dan KM 111 Jalan Servo dan saat ini masih dalam proses pengajuan ke Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).
PT Bumi Sekundang Enim Energy (BSEE) mengajukan crossing jalan provinsi Belimbing–Pendopo, namun hingga kini masih melengkapi administrasi.
PT Dizamatra Powerindo mengusulkan crossing di Jalan Nasional Lintas Sumatera kawasan Patra Tani, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. Permohonan tersebut tengah diproses di BBPJN. Sementara PT Musi Mitra Jaya mengajukan crossing di Jalan Nasional B-80 Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.
Selain itu, sejumlah perusahaan juga mengajukan pembangunan perlintasan tidak sebidang guna memisahkan jalur angkutan tambang dari jalan umum. PT Servo Lintas Raya dan PT Dizamatra Powerindo saat ini masih dalam tahap pengajuan ke BBPJN.
PT Mustika Indah Permai yang beroperasi di Kabupaten Lahat tercatat telah memasuki tahap finalisasi izin di Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
PT Bara Alam Utama di Lahat dan PT Baramutiara Prima di Musi Banyuasin juga masih mengajukan proses perizinan ke BBPJN. Sementara itu, PT Marga Bara Jaya menjadi salah satu perusahaan yang telah mengantongi izin pembangunan perlintasan tidak sebidang berupa fly over dari Kementerian PU. PT Bukit Asam di Muara Enim tercatat masih berada dalam tahap pengajuan.
Di sisi lain, terdapat perusahaan yang mengusulkan dispensasi penggunaan jalan umum secara sementara dengan alasan pembangunan jalan khusus belum rampung.
PT Mustika Indah Permai di Kabupaten Lahat mengajukan dispensasi sepanjang ±500 meter karena tengah membangun underpass. Proses finalisasi pembangunan saat ini masih berjalan di BBPJN.
PT Abadi Ogan Cemerlang (AOC) mengajukan dispensasi penggunaan jalan umum sepanjang ±12,9 kilometer di Kabupaten OKU. Alasan yang diajukan adalah kebutuhan pasokan ke PLTU.
Namun, perusahaan tersebut baru membebaskan sekitar 20 persen lahan dari rencana pembangunan jalan khusus serta merencanakan penggunaan conveyor di titik crossing jalan nasional.
Sementara itu, PT Astaka Dodol di Kabupaten Musi Banyuasin mengusulkan dispensasi di ruas jalan sepanjang ±104 kilometer. Perusahaan ini beralasan sedang membangun jalan khusus dengan progres pembebasan lahan mencapai 87 persen dan land clearing sekitar 24 kilometer, dengan target penyelesaian akhir 2026.
PT Baramutiara Prima juga mengajukan dispensasi penggunaan jalan umum sementara di Musi Banyuasin sepanjang ±12 kilometer. Perusahaan beralasan masih membangun jalan khusus sepanjang 25 kilometer. Saat ini, pembebasan lahan telah rampung 100 persen, namun line clearing baru mencapai 2 kilometer dengan target penyelesaian akhir 2027.
Dispensasi Hanya Lemahkan Instruksi Gubernur
Rencana sejumlah perusahaan tambang batu bara di Sumatera Selatan untuk mengajukan dispensasi penggunaan jalan umum menuai penolakan keras dari kalangan aktivis.
Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi melemahkan instruksi Gubernur Sumsel yang secara tegas melarang angkutan batu bara melintas di jalan umum sejak 1 Januari 2026.
Direktur Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Rahmat Sandi, menilai rencana dispensasi hanya akan membuka celah baru bagi perusahaan tambang untuk terus menggunakan fasilitas publik demi kepentingan bisnis.
“Kalau dispensasi dibuka, itu sama saja melemahkan kebijakan Gubernur. Larangan yang sudah jelas bisa menjadi tidak berarti,” kata Rahmat Sandi, Kamis (8/1/2026).
Menurutnya, selama ini perusahaan tambang telah menikmati jalan umum bertahun-tahun tanpa penyelesaian serius terhadap kewajiban membangun jalan khusus. Dispensasi dinilai hanya akan memperpanjang ketergantungan terhadap jalan masyarakat.
“Sudah lama mereka janji bangun jalan khusus. Fakta di lapangan, kerusakan jalan, kecelakaan, dan korban masyarakat terus terjadi. Jangan lagi rakyat yang dikorbankan,” tegasnya.
Rahmat juga menyoroti alasan kepentingan nasional yang kerap dijadikan dasar pengajuan dispensasi, terutama untuk pasokan PLTU. Ia menilai alasan tersebut tidak dapat membenarkan risiko keselamatan publik.
“Kalau alasannya PLTU, negara punya banyak opsi. Jangan keselamatan warga yang dijadikan taruhan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Aktivis Sumsel Bersih, Sumarlan, menilai pemberian dispensasi penggunaan jalan umum akan menjadi preseden buruk dalam penegakan aturan di Sumatera Selatan.
“Sekali saja dispensasi diberikan, itu akan jadi pintu masuk pelanggaran lain. Perusahaan akan merasa selalu punya alasan untuk minta keringanan,” kata Sumarlan.
Ia menegaskan, regulasi yang sudah diberlakukan seharusnya ditegakkan tanpa kompromi. Pemerintah, menurutnya, tidak boleh ragu menghadapi tekanan industri.
“Kalau pemerintah goyah, yang dirugikan masyarakat. Debu, jalan rusak, kecelakaan, itu risiko nyata yang dirasakan warga setiap hari,” ungkapnya.
Sumarlan juga mengingatkan, angkutan batu bara di jalan umum selama ini menjadi salah satu pemicu utama konflik sosial dan kecelakaan lalu lintas di sejumlah daerah di Sumsel.
“Kami minta Pemprov Sumsel konsisten. Jalan umum itu hak rakyat, bukan jalur hauling tambang,” tegasnya.
Belum Tentu Diizinkan .
Pengajuan dispensasi tersebut mendapat respons hati-hati dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Sumsel yang juga Ketua Tim Evaluasi, Apriyadi, menegaskan hingga kini belum ada surat resmi pengajuan dispensasi yang masuk ke Pemprov.
“Mereka mengajukan, nanti kita pelajari dan rapatkan. Kita lihat sejauh mana kontribusi mereka dalam membangun jalan khusus, apakah itu jalan hauling, kereta api, atau jalur sungai sebagai akses angkutan mereka,” kata Apriyadi.
Ia menegaskan, kebijakan Gubernur Sumsel Herman Deru sudah jelas, yakni melarang truk batu bara melintasi jalan umum demi kepentingan masyarakat Sumatera Selatan.
“Instruksi Gubernur jelas, jalan umum itu untuk masyarakat. Angkutan batu bara tidak boleh lewat jalan umum,” tegasnya.
Apriyadi menyebutkan, jika memang ada permohonan dispensasi, Pemprov tidak akan serta-merta mengabulkannya. Setiap pengajuan akan dikaji secara ketat untuk memastikan keseriusan perusahaan dalam membangun akses khusus angkutan tambang.
“Hingga saat ini belum ada surat pengajuan resmi. Kalaupun nanti ada, kita pelajari dulu dispensasi yang mereka minta, apakah mereka benar-benar serius membangun akses khusus atau tidak. Itu akan kita rapatkan terlebih dahulu,” ujarnya.
Menurut Apriyadi, terdapat sejumlah syarat yang akan menjadi pertimbangan Pemprov Sumsel, salah satunya progres pembangunan jalan khusus. Pemerintah akan menilai apakah pembangunan tersebut sudah mendekati penyelesaian dan benar-benar dapat segera digunakan.
“Kita lihat progresnya sejauh mana. Apakah dalam waktu enam bulan ke depan sudah bisa dilalui atau belum,” jelasnya.
Selain itu, Pemprov juga akan mempertimbangkan aspek kepentingan publik yang lebih luas, termasuk apakah batu bara yang diangkut diperuntukkan bagi kepentingan strategis nasional seperti pembangkit listrik.
“Itu pun masih sebatas pertimbangan. Belum tentu diizinkan,” pungkas Apriyadi. (Red)












