OTT Di Bekasi, Rumah Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi Jawa Barat Disegel KPK.

Nasional
muaraenimaktual.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan penyegelan rumah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Eddy Sumarman. Penyegelan tersebut dilakukan pada saat operasi tangkap tangan (OTT) para pihak terduga dalam kasus yang melibatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

KPK membenarkan telah menyegel rumah yang diduga biasa ditempati Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi, Eddy Sutarman di Jalan Ganesha Boulevard, Klaster Pasadena Zona Amerika, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Sekedar informasi, Eddy Sumarman resmi menjabat sebagai Kajari Kabupaten Bekasi setelah menjalani pisah sambut dengan Dwi Astuti Beniyati pada 25 Juli 2025.

Namun, belum lama menjabat, namanya ikut dikaitkan dalam pengembangan perkara OTT KPK yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

” Benar, tim melakukan penyegelan rumah tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).

Meski demikian, Budi belum menjelaskan secara detail alasan dilakukannya penyegelan terhadap rumah tersebut.

Sedangkan, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur, terkait penyegelan rumah Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi itu mengatakan penyegelan tersebut untuk menjaga barang bukti, supaya tidak ada yang berubah.

“Itu dalam rangka menjaga status quo. Jadi, supaya tidak ada yang berubah, tidak ada yang memindahkan barang atau apapun yang ada di ruangan tersebut, sehingga kami segel lah. Nah itu fungsi dari segel tersebut,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

Asep menjelaskan, karena Kajari Kabupaten Bekasi tidak termasuk pihak yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut, maka segel di rumahnya akan dibuka oleh KPK.

“Ya, nanti dalam prosesnya pasti dibuka,” katanya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh di tahun 2025, dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025. Pada 19 Desember 2025.

KPK mengungkapkan sebanyak tujuh dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif. Dua dari tujuh orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi. Pada 20 Desember 2025.

KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.

KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.

Sementara itu dari pihak Kejaksaan Agung merespons dugaan oknum jaksa di Kabupaten Bekasi, terkait dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, pada Kamis, (18/12/2025)

Korps Adhyaksa mempersilakan komisi antirasuah memproses hukum bila oknum jaksa terbukti terlibat korupsi..

“Kalau memang ada, silakan saja proses saja,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, (19/12/2025)

Anang mengatakan Kejagung tidak akan melindungi jaksa yang melakukan tindak pidana.

Namun, Anang mengaku belum mendapatkan informasi bila oknum jaksa di Kabupaten Bekasi juga ikut terjaring KPK. Meski demikian, ia akan melihat perkembangan kasusnya di KPK.

Anang mengatakan Kejaksaan selalu memberikan nasihat kepada 15 ribu jaksa se-Indonesia untuk tidak melakukan perbuatan tercela. Pengawasan melekat (waskat) Kejaksaan di masing-masing wilayah juga diminta terus mengawasi para jaksa secara tajam, baik Kajati, Kajari maupun satuan kerja di wilayah masing-masing.

Juga tegas dia, pihaknya meminta kepada masyarakat kalau ada oknum-oknum jaksa atau pegawai yang terindikasi melakukan perbuatan tercela, laporkan ke Kejagung, pihaknya akan segera menindaklanjuti.(Red)