Palembang
muaraenimaktual.com
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan
telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tahap 2
terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi oleh Oknum PNS (Jaksa Gadungan) dengan maksud menguntungkan diri sendiri/orang lain secara melawan Hukum terhadap Pejabat Pemda OKI.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel,
Vanny Yulia Eka Sari SH MH kepada media ini, Rabu (12/11/2025).
Vanny menjelaskan, adapun Penyerahan Tersangka dan barang bukti Tahap 2 tersebut dilakukan terhadap 2 (dua) orang tersangka yaitu :
1. BA Selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Staf pada UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan.
2. EF selaku Pihak yang secara bersama-sama dengan tersangka BA.
Sebelumnya kedua tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 November 2025 sampai dengan tanggal 01 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Palembang.
Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI)
Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti Tahap 2 dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kepada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI), selanjutnya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Sekedar informasi, bahwa perbuatan para tersangka diduga melanggar :Kesatu :Pasal 12 huruf e Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Atau Kedua : Pasal 11 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Dalam perkara ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi.
Modus Operandi Dua Tersangka.
Bahwa tersangka BA selaku PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan Lampung mengaku sebagai Jaksa dengan atribut lengkap Jaksa yang berasal dari Kejaksaan Agung RI guna untuk menyelesaikan permasalahan orang-orang yang tersangkut Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, sedangkan tersangka EF yang merupakan warga sipil turut serta bersama tersangka BA saat melakukan perbuatan tersebut.
Kedua Tersangka berhasil diamankan Tim Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI,) pada Senin (06/10/2025) sekitar pukul 13.30 Wib lalu. Demikian Vanny. (Red)












