Palembang
muaraenimaktual.com.
Uang Pemerintah di Bank pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan seharusnya bisa disalurkan ke masyarakat pada program Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk membantu perekonomian rakyat dan mensejahterakan rakyat.
Namun, program ini telah disalahgunakan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab demi untuk kepentingan dan memperkaya diri pribadi.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Pemerintah KCP Semendo Kabupaten Muara Enim ini berhasil diungkap Kejaksaan Tinggi Sumsel
Saat ini, perkembangan penyelidikan perkara ini sedang dalam tahapan pemberkasan dan Penyidik Kejati Sumsel sudah melakukan pemeriksaan terhadap 127 saksi dan telah menetapkan satu orang Tersangka baru berinisial IH.
Demikian yang disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH kepada media ini, Rabu (07/01/2026).
Vanny menjelaskan, terhadap Tersangka IH, Kejati Sumsel telah dilakukan 3 (tiga) kali pemanggilan secara sah serta pengecekkan ke rumah yang bersangkutan. Namun Tersangka ini tidak ada di tempat, sehingga Penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan Tersangka IH sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 31 Desember 2025.
Vanny juga mengatakan bahwa saat ini telah dilakukan penghitungan estimasi kerugian negara dalam perkara ini, yakni Rp. 11, 5 Miliar.
” Estimasi kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka dalam perkara ini, sebesar 11,5 Milyar Rupiah,” ujar Vanny.
Lanjut Vanny, selain itu Penyidik Kejati Sumsel juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam membantu Tersangka EH yang merupakan Pemimpin bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim, periode April 2022 s.d. Juli 2024, maupun pihak lain yang ikut menikmati hasil tindak pidana korupsi ini.
Kemudian, pada tahap pemberkasan oleh Penyidik, proses hukum selanjutnya adalah penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Setelah dilakukan penelitian berkas perkara oleh JPU, penyidikan dinyatakan lengkap maka JPU akan menerbitkan P21 serta dilaksanakan Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) lalu akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri untuk segera disidangkan.
Vanny menambahkan, selain perkara ini, Tim Penyidik Kejati Sumsel juga melakukan penyidikan umum terkait kasus Kredit fiktif (KUR) di salah satu Bank Pemerintah yang berada di Kabupaten OKU Timur dengan estimasi nilai kerugian negara sebesar 49 Milyar Rupiah
Untuk informasi, Dalam Perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Pemerintah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim ini
Kejati Sumsel sebelumnya sudah menetapkan Tujuh orang Tersangka yakni Erwan Pemimpin KCP Semendo periode April 2022-Juli 2024, Mario Penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai periode April 2022-Oktober 2023, Pabri Account Officer periode Desember 2019-Oktober 2023, Wisnu perantara KUR Mikro, Dasril perantara KUR Mikro, Julianto perantara KUR Mikro, Ipan, perantara KUR Mikro, Jum’at (21/11/2025) (Red)












