Perkara Proyek Dinas PUPR Muara Enim, Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Aktif Dan Anaknya Ditetapkan Sebagai Tersangka.

Palembang
muaraenimaktual.com

Setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) selanjutnya dilakukan pemeriksaan sehingga diperoleh dua alat bukti yang cukup.

Akhirnya Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan KT selaku Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim (Aktif) dan RA selaku Anak dari Tersangka KT sebagai Tersangka.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Dr Ketut Sumedana SH MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Sosok Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kamis (19/02/2026)

Dikatakan Vanny, penetapan itu sendiri terkait adanya pemberian sejumlah uang sekitar Rp. 1,6 Miliar yang diperoleh dari pengusaha/rekanan terkait pencairan uang muka untuk kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.

Terhadap dua Tersangka dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 18 Februari 2026 sampai dengan 09 Maret 2026.

Vanny mengatakan, dalan perkara ini Tim Penyidik Kejati Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang, yaitu dari pihak dinas, pihak kontraktor, pihak bank dan pihak ULP

Modus Operandi:

Bermula dari informasi pemberian sejumlah uang sekitar Rp 1,6 Miliar yang diperoleh dari pengusaha/rekanan terkait pencairan uang muka untuk kegiatan pengembangan jaringan irigasi ataran air lemutu kecamatan Tanjung agung pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Tim Penyidik telah menemukan fakta-fakta yang cukup untuk dilakukan penyelidikan, yakni telah ditemukan fakta adanya pembelian satu unit mobil alphard warna putih plat B 2451 KYR dan transfer uang Rp. 1.6 Miliar.

Dari bukti permulaan yang cukup maka perkara ini ditingkatkan ke penyidikan.

Saat dilakukan penggeledahan oleh tim penyidik kejati sumsel menemukan barang bukti berupa slip transfer uang Rp. 1,6 Miliar dari PT DCK ke tersangka RA (anak tersangka KT), kemudian dari Tersangka RA dikirimkan ke Tersangka KT.

Juga ditemukan 1 (satu) unit mobil aphard putih yang terparkir di rumah tersangka KT, yang mana mobil tersebut merupakan hasil pembelian dari uang Rp 1,6 Miliar tersebut.(Red)