Pipa Minyak PT Pertamina HRZ4 Adera Field Kembali Bocor Cemari Rawa Rawa Desa Pengabuan Abab.

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
muaraenimaktual.com

Dalam tahun 2025 ini sudah berapa kali Insiden pipa minyak mentah milik PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 (PHRZ4) Adera Field mengalami kebocoran.

Kini terjadi lagi, jalur pipa minyak mentah milik perusahaan negara tersebut mengalami kebocoran di wilayah Desa Pengabuan Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), diketahui, Kamis (25/12/2025).

Akibat kebocoran kali ini berdampak pada tercemarnya kebun karet warga dan rawa-rawa di wilayah Desa Pengabuan

Menurut keterangan warga setempat yang mengetahui saat terjadi kebocoran, nampak minyak mentah mengalir ke areal perkebunan karet warga dan rawa rawa, padahal rawa-rawa itu sering di manfaatkan warga.untuk keperluan sehari-hari.

Warga pun mengaku resah dan kesal karena sudah terlalu sering jalur pipa minyak mentah milik Pertamina PHRZ4 Adera Field ini mengalami kebocoran, akibatnya masyarakat setempat lah yang mengalami dampaknya.

” Kejadian kebocoran jalur pipa minyak mentah milik PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Adera Field sudah terlalu sering,, dampaknya masyarakat setempat yang merasa dirugikan,” ujar warga yang tidak ingin menyebutkan namanya

” Pihak perusahaan kalau sudah terjadi kebocoran setahu saya cuma sekedar menanggulangi kebocoran seadanya, kami kurang tahu apakah ada normalisasi areal-areal yang sudah tercemar,” imbuhnya

Sementara itu, pengakuan seorang pekerja yang juga tidak menyebutkan namanya mengungkapkan bahwa di jalur pipa minyak mentah yang mengalami kebocoran saat ini sebelumnya juga pernah mengalami kebocoran.
Namun saat itu sebagai solusi sementara cuma ditangani dengan pemasangan klem (pipe repair clamp)

Ditambah lagi kalau posisi pipa dimaksud tidak ditanam dalam tanah. Sehingga klem tersebut sangat mudah dilepas oleh orang yang tidak bertanggungjawab.

“ Pipa itu sudah pernah bocor, waktu itu cuma dipasang klem. Sekarang bocor lagi karena klemnya dilepas orang yang tidak diketahui siapa dan kapan dilepasnya,” ungkapnya.

Kejadian yang terlalu sering ini menimbulkan spekulasi di masyarakat mengenai dugaan lemahnya sistem pengamanan dan pengawasan terhadap aset vital perusahaan milik negara ini.

Akibatnya bukan cuma bisa membahayakan dan merugikan masyarakat akibat pencemaran, namun juga merugikan negara sebab minyak mentah terbuang percuma karena kebocoran.

Padahal Pencemaran lingkungan akibat kebocoran minyak mentah Pertamina diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Khususnya, Pasal 88 UU PPLH menyatakan bahwa Pertamina bertanggung jawab secara mutlak atas kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh tumpahan minyak mentah.

Selain itu, prinsip “pencemar membayar” (polluter pays principle) juga berlaku dalam kasus ini, yang berarti Pertamina harus membayar biaya pencegahan, pengendalian, dan pemulihan kerusakan lingkungan dan ganti rugi kepada masyarakat terdampak.

Pertanyaannya, apakah regulasi itu dilaksanakan oleh PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Adera Field.

Seringnya kejadian itu, warga pun sering meminta kepada Kementerian ESDM dan petinggi PT Pertamina untuk mengevaluasi management di PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Adera Field, karena diduga ada kelalaian. (Red)

Sementara itu, terkait masalah ini, pihak PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 (PHRZ4) Adera Field belum bisa dikonfirmasi.