Presiden Prabowo Keluarkan Peraturan Pemerintah, Pemda Boleh Pinjam Uang APBN.

Nasional
muaraenimaktual.com

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah daerah (pemda) kerap kekurangan uang pada akhir tahun, maka solusinya Pemda boleh ngutang ke APBN.

“Kan untuk waktu tertentu misalnya awal tahun, kadang-kadang akhir tahun, kadang-kadang pemda kekurangan uang,” ujar Purbaya di Istana, Jakarta, Rabu (29/10/2025) malam.

Namun Purbaya menegaskan kalau pinjaman dimaksud semata-mata untuk menutup kekurangan uang dalam jangka pendek. Dan skema peminjaman dari APBN ini masih akan dibahas oleh Purbaya.

“Ya kadang-kadang untuk awal tahun atau akhir tahun kadang-kadang pemda kekurangan uang ya, untuk itu saja,” ucapnya.

“Utamanya itu untuk menutup kekurangan uang jangka pendek. Tapi kita lihat juga kalau butuh jangka panjang, selama ada proyek-proyeknya jelas, ya bisa kita lihat juga,” tambah Purbaya.

Bisa pinjam uang APBN bukan cuma Pemda, tapi juga BUMN, dan BUMD.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka kesempatan bagi pemerintah daerah (pemda), BUMN, dan BUMD untuk mendapatkan pinjaman dari pemerintah pusat menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hal ini seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 10 September 2025.

Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menambahkan, selama ini tidak ada aturan yang memperbolehkan Pemda, BUMN dan BUMD boleh pinjam uang APBN.

Namun setelah setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 10 September 2025, hal itu sudah diperbolehkan.

“Itu intinya memperbolehkan sekarang. Kalau selama ini kan enggak boleh, enggak ada dasar hukumnya. Nah sekarang boleh,” ujar Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu di Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Febrio mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah menghitung batas maksimal pinjaman yang akan diberikan ke pemda, BUMN, maupun BUMD. Meski begitu, dia tidak membeberkan lebih lanjut faktor yang menjadi pertimbangan Kemenkeu dalam memberikan pinjaman ke pemda, BUMN, dan BUMD. “Jadi masalah besarannya (batas pinjaman) ya nanti kita hitung. Sesuai dengan permintaannya saja,” ucapnya. (Red)