Terendus 99 Proyek Fiktif, Kejari Palembang Tetapkan Eks Kadis Perkimtan Kota Palembang Sebagai Tersangka.

Palembang
muaraenimaktual.com

Satu per satu kejanggalan dalam pelaksanaan proyek rutin Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang tahun anggaran 2024 akhirnya terkuak. Setelah hampir setahun menyisir laporan kegiatan, pemeriksaan fisik, hingga memanggil ratusan saksi dari ketua RT, lurah, hingga pemilik toko bangunan.

Dari perkara tersebut, akhirnya Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan dua tersangka dan telah dilakukan menahan Agus Rizal, Aparatur Sipil Negara sekaligus mantan Kepala Dinas Perkimtan Palembang, serta Dedy Triwahyudi, selaku Direktur CV Mapan Makmur yang berperan sebagai pihak ketiga penyedia material.

Dua Tersangka diduga menjadi aktor utama dalam dugaan korupsi proyek bahan bangunan tahun anggaran 2024 senilai Rp1,6 miliar.

Pengumuman penetapan dan penahanan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Palembang, Ali Akbar, dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Palembang, Jumat (05/12/2025).

Dalam paparannya, Ali Akbar menjelaskan bahwa penyidik telah bekerja secara intens sejak awal tahun. Ada sebanyak 139 saksi diperiksa, mulai dari Ketua RT, lurah, pemilik toko bangunan, hingga pejabat dan staf Disperkimtan. Selain itu, dua ahli—Ahli Konstruksi serta Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara—juga dimintai keterangan.

“Bahwa dalam proses penyidikan tersebut, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 139 orang saksi serta pemeriksaan terhadap 2 orang ahli,” ungkap Ali Akbar.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan fakta bahwa dari 131 kegiatan yang tercantum dalam laporan kegiatan Tahun Anggaran 2024, hanya 37 kegiatan yang benar-benar dilaksanakan. sedangkan sebanyak 99 kegiatan lainnya dinyatakan fiktif, tidak pernah dikerjakan di lapangan.

Sementara itu, CV Mapan Makmur Bersama selaku penyedia material diketahui tidak memenuhi sebagian besar kewajibannya sesuai kontrak. Temuan ini menguatkan dugaan adanya rekayasa administrasi dan penggelembungan anggaran.

Berdasarkan perhitungan Ahli Keuangan Negara, kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp1.686.574.440.

Ali Akbar menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada dua tersangka.

“Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, Kejari siap membuka penyidikan lanjutan,” tegasnya.

Penyidik juga mengidentifikasi adanya indikasi aliran dana kepada Agus Rizal selaku pengguna anggaran dan kepada Dedy Triwahyudi sebagai penyedia barang.

Temuan aliran dana inilah yang menjadi salah satu dasar kuat penetapan keduanya sebagai tersangka.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman hukuman berat. (Red)