Terungkap Dugaan Ada Oknum Yang Lulus PPPK KPUD PALI Gunakan Ijazah Palsu.

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
muaraenimaktual.com.

Diketahui permasalahan ijazah yang digunakan seseorang saat ini sudah menjadi sesuatu yang sangat sensitif bahkan sangat krusial.
Apalagi bila ijazah yang digunakan terindikasi ijazah palsu maka bisa menjadi permasalahan serius.

Dugaan menggunakan ijazah palsu tersebut dilakukan oleh seorang oknum yang berinisial DS, yang sudah dinyatakan lulus bekerja dalam retrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan belum lama ini.

Hal itu disampaikan oleh salah seorang pemerhati di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Ajis, Rabu (15/04/2026).

Berkenaan dengan dugaan tersebut Ajis menjelaskan:

1.Dari hasil informasi yang terima, di duga oknum PPPK di KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial DS telah menggunakan ijazah palsu. Karena berdasarkan hasil konfirmasi ke Pihak kampus tempat yang bersangkutan kuliah sebelumnya, yang bersangkutan belum menerima ijazah dikarenakan ada beberapa hal/mata kuliah yang belum selesai..

2.Apakah di Peraturan Menpan RB terkait Rekrutmen CASN, boleh menggunakan ijazah palsu atau KPUD melakukan pemmbiarkan/memperbolehkan terkait ijazah tersebut.

3.Hal itu menjadi pertanyaan publik, ada apa dengan KPU RI, KPU Provinsi Sumatera Selatan dan KPUD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), karena terkesan melakukan pembiaran adanya dugaan oknum yang memang tidak memenuhi persyaratan atau telah melakukan pelanggaran hukum untuk dinyatakan lulus sebagai PPPK.

4. Mendapat informasi juga bahwa dari awal pendaftaran PPPK di KPUD Kabupaten PALI hingga pelantikan terkesan diam-diam dan tidak transparan.

Sebagai pemerhati, Ajis sangat menyesalkan adanya dugaan adanya oknum yang belum ada ijazah namun bisa lulus administrasi pada rekrutmen P3K di KPUD Kabupaten PALI.

Ajis pum meminta kepada pihak pihak yang berwenang dapat segera melakukan penelusuran tidak mesti menunggu persoalan ini menjadi viral di media sosial dan pemberitaan, “No Viral, No Justice”

Sementara itu terkait adanya dugaan ini, hingga berita ini ditayangkan, media ini belum bisa melakukan konfirmasi ke pihak KPUD Kabupaten PALI. (Red)