Sumatera Selatan
muaraenimaktual.com
Diketahui bahwa armada dump truck tronton mengangkut batu bara yang melintas dijalan umum provinsi Sumatera Selatan, seakan kian hari kian bertambah. Terutama pada rute Kabupaten Muara Enim arah Batu Raja, serta dari arah Kabupaten Lahat Ke Kabupaten Muara Enim.
Berkenaan dengan permasalahan itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Selatan (Sumsel), Alfrenzi Panggarbesi, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel untuk segera menertibkan angkutan batubara yang melintas di jalan umum di Provinsi Sumsel.
Hal ini diungkapkannya lantaran prihatin terhadap situasi lalu lintas yang semakin parah akibat aktivitas angkutan batubara ini, Selasa (17/12/2024).
Politisi dari Partai NasDem ini mengingatkan bahwa sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 74 Tahun 2018 yang melarang angkutan batubara melintasi jalan umum.
Meski sebelumnya diberikan masa toleransi bagi perusahaan untuk membangun jalan khusus, kenyataannya, volume kendaraan angkutan batubara yang melintas kini semakin membesar, terutama pada malam hari, yang menimbulkan kemacetan parah serta mengganggu kenyamanan warga.
“Jalan umum, khususnya di rute Lahat – Palembang, sudah sangat terganggu oleh angkutan batubara. Setiap malam, ribuan kendaraan beroperasi, menciptakan kemacetan yang sangat mengganggu aktivitas masyarakat. Ini bukan masalah yang membutuhkan anggaran besar, hanya ketegasan dalam implementasi kebijakan yang sudah ada,” ujar Alfrenzi.
Lebih lanjut, Alfrenzi menekankan pentingnya Pemprov Sumsel untuk segera menindaklanjuti keluhan warga ini.
Ia juga menyoroti dampak lain dari aktivitas angkutan batubara, seperti debu dan polusi yang mengganggu kesehatan masyarakat.
Menurutnya, jika masalah ini tidak segera diselesaikan, potensi konflik sosial dapat muncul, mengingat banyak warga yang kebingungan mengenai kewenangan penyelesaian masalah ini, apakah itu menjadi tanggung jawab provinsi atau kabupaten/kota.
“Masyarakat bingung, ini kewenangan siapa? Provinsi atau kabupaten? Karena itu, Pemprov harus segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan masalah ini,” tegasnya.
Mendengar aspirasi tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Edward Chandra, memberikan respons positif. Ia memastikan bahwa Pemprov akan segera menanggapi masalah tersebut.
“Kami akan segera mengidentifikasi wilayah yang menjadi kewenangan provinsi dan memasukkannya dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) untuk dibahas lebih lanjut dengan DPRD Sumsel,” ujar Edward.
Edward juga menambahkan bahwa pihaknya akan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta stakeholder lainnya untuk merumuskan langkah konkret dalam menindaklanjuti Pergub yang sudah ada.
Ia berjanji akan segera merespons keluhan masyarakat dan mencari solusi terbaik agar lalu lintas angkutan batubara tidak lagi mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga Sumsel.
Ab.