Ceklik, Diduga Korupsi DD dan ADD, Oknum Kades Tanjung Medang Kecamatan Kelekar Kena Borgol

Muara Enim
muaraenimaktual.com

Satu lagi oknum Kepala Desa Bakal menginap di hotel prodeo dalam waktu yang cukup lama karena diduga sudah melakukan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dari tahun 2015 hingga tahun 2022. Diketahui oknum Kepala Desa ini kembali menjabat Kepala Desa lagi dari tahun 2020 hingga tahun 2025, sebagaimana perpanjangan masa jabatan hingga tahun 2027.

Oknum Kepala Desa dimaksud adalah inisial S (48th) adalah oknum Kepala Desa Tanjung Medang Kecamatan Kelekar Kabupaten Muara Enim – Sumatera Selatan

Hal itu disampaikan Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH SIK MSi, didampingi oleh Waka Polres Kompol Roy Arpian Tambunan, SP SIK dan Kasat Reskrim AKP Darmanson, SH MH Serta Personil Polres Muara Enim, pada jumpa pers yang digelar di Mapolres Muara Enim, Selasa (15/10/2024).

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra dalam keterangannya memaparkan bahwa oknum Kades Tanjung Medang Kecamatan Kelekar Kabupaten Muara Enim berinisial S (48th) diduga melakukan korupsi selama beberapa tahun anggaran, mulai dari 2015 hingga 2022.

Modus yang dilakukan Tersangka dengan cara gunakan antara lain tidak melibatkan perangkat desa yang seharusnya berperan dalam pengelolaan keuangan desa, seperti Kasi dan Kaur serta Sekretaris Desa dan Bendahara.

Beberapa pengeluaran yang dianggarkan dalam APBDes ada yang dilaksanakan sebagian, ada yang tidak dibagikan, bahkan ada yang sama sekali tidak dilaksanakan.

Selain itu, lanjut Kapolres, ada juga dana pajak yang dipungut dari desa tidak disetorkan ke kantor pajak, tetapi justru digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Kapolres menerangkan, bahwa dalam perkara ini, barang bukti yang berhasil disita dari tersangka di antaranya satu bidang tanah di Desa Tanjung Medang yang dibeli pada tahun 2017 seharga Rp 20 juta, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX senilai Rp 32 juta yang dibeli pada tahun 2022. Selain itu, petugas juga menyita berbagai dokumen penting terkait pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.

” Perkara ini, berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Muara Enim, potensi kerugian negara akibat tindakan tersangka diperkirakan mencapai Rp 485.758.618,-” ungkap Kapolres

Kapolres juga menegaskan bahwa pengusutan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mendalami adanya keterlibatan pihak lain.

Kapolres mengatakan, dalam perkara ini Tersangka S (48th) yang merupakan oknum Kepala Desa Tanjung Medang Kecamatan Kelekar Kabupaten Muara Enim dijerat dengan Primer Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf b Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbaharui oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP. Dengan ancaman pidana hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, serta denda yang dapat mencapai Rp 1 miliar.

Jhoni Eka Putra berharap oknum Perangkat Desa agar dapat mengelola anggaran DD dan ADD secarajujur dan transparan demi kesejahteraan masyarakat.

Terakhir kata Kapolres, dengan terungkapnya kasus ini agar dapat menjadi pelajaran bagi para aparat desa untuk menjalankan tugas – tugasnya sebaik mungkin dalam menjalankan amanahnya untuk masyarakat

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muara AKP Darmanson juga menegaskan kalau pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan menelusuri dan mendalami perkara ini, karena tidak tertutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

“Untuk sementara, baru Kepala Desa yang kita tetapkan sebagai tersangka, namun kami tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyalahgunaan dana desa ini,” ujar Darmanson.

Dikatakan Darmanson, dengan keberhasilan mengungkap kasus ini, ini menunjukan komitmen Polres Muara Enim dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi yang jelas – jelas sangat merugikan masyarakat.

Ab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *