Muara Enim
muaraenimaktual.com
Untuk dapat mendirikan tangki tempat penampungan bahan bakar yang dibutuhkan perusahaan haruslah memiliki izin dan memenuhi standart kelayakan kesehatan dan juga keselamatan bagi pekerja dan juga warga sekitar.
Karena bila tidak,selain bisa menyebabkan kerugian materil, juga bisa sangat mengancam jiwa dan keselamatan pekerja dan juga warga sekitar.
Sebab itulah, untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan, Pemerintah sudah mengatur permasalahan tersebut dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi (“UU No. 22 Tahun 2001”) telah diubah sebagian dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dan juga ditegaskan lagi dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres No. 191 Tahun 2014”), yakni dalam Pasal 18 ayat (2) badan usaha atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan atau penyimpanan.
Hal itu terkait adanya temuan Tim media saat melakukan investigasi di jalan Hauling batu bara PT Servo Lintas Raya (SLR).
Terpantau dilokasi tepatnya titik KM 106 Jalan Hauling batu bara PT Servo Lintas Raya (SLR) Wilayah Desa Muara Lawai kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim.atau disekitaran perbatasan Kabupaten Lahat dan Kabupaten Muara Enim – Sumatera Selatan.
Ada sebuah pool armada dump truck tronton pengangkut batu bara dimaksud terdapat sejenis Bejana Tangki Timbun – Aboveground Storage Tank (AST) yang diduga tempat penampungan bahan bakar minyak (BBM), yang dicurigai diduga kuat tidak mengantongi izin resmi.
Dari informasi yang berhasil dihimpun Tim media ini pool armada tronton pengangkut batu bara tersebut disunyalir milik perusahaan PT Karya Total Abadi (KTA).
Adanya temuan tersebut, alangkah baiknya kalau pihak kepolisian yang dalam hal ini Jajaran Polres Muara Enim bisa mendatangi lokasi, mengecek dokumen perizinan dan standarisasi mendirikan Bejana Tangki Timbun sejenis Aboveground Storage Tank (AST) oleh PT Karya Total Abadi (KTA)
Karena sekedar informasi bahwa di Kabupaten Muara Enim sudah berapa kali mengalami insiden kebakaran dan ledakan tempat penampungan BBM yang tidak standart dan juga ilegal.
Kejadian tersebut bukan hanya sekedar menyebabkan kerugian materi namun juga sudah menyebabkan korban jiwa.
Semoga semua insiden yang telah terjadi bisa dijadikan pelajaran, agar tidak terulang lagi.
Red