Muara Enim
muaraenimaktual.com
Terkait banyaknya pengerjaan proyek APBD Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2023 dan 2024, yang dianggap dikerjakan asal jadi. Puluhan warga dari wilayah Gelumbang Raya bersama Lembaga Informasi Pers Reformasi Nasional (Lipernas) PD Kabupaten Muara Enim melakukan aksi unjuk rasa damai di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, Kamis (12/12/2024) sekitar pukul 10.30 WIB
Pada unjuk rasa ini, Pengunjuk rasa menyampaikan orasinya didepan Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim mengenai temuan mereka terhadap proyek proyek APBD Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2023 dan tahun anggaran 2024.
Ketua Koordinator Aksi, Maulana menjelsskan bahwa kedatangan mereka ke Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim untuk berunjuk rasa damai sembari menyampaikan pengaduan pengerjaan proyek APBD Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2023 dan tahun anggaran 2024 yang dianggap terkesan asal jadi.
” Hari ini kami bersama lembaga Informasi Pers Reformasi Nasional dan juga puluhan masyarakat Gelumbang Raya berunjuk rasa fan menyampaikan pengaduan pengerjaan proyek APBD Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2023 dan 2024,’ ungkap Maulana
” Kami mendesak Kejari Muara Enim Agar mengusut Tuntas pengaduan Pembangunan diwilayah Kabupaten Muara Enim Terkhusus Gelumbang Raya Dan Kecamatan Lubai,” tegasnya
” Karena banyak keluhan masyarakat terkait Bangunan APBD TA 2023/2024 yang belum lama terelisasi bahkan belum sampai 4 bulan sudah banyak yang rusak. Kami menduga adanya konspirasi antara pihak kontraktor dengan pihak dinas terkait untuk mendapat keuntungan yang sebesar – besarnya,” kata Maulana
Di tempat yang sama, Senada juga disampaikan Ketua Informasi Pers Reformasi Nasional (Lipernas), Rusmin. Ia mengatakan mereka berunjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim karena banyaknya diketemukan proyek APBD Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2023 dan 2024 yang nilai asal jadi
“Alasan kami melakukan Aksi Damai ini Karena banyak di temukan proyek – proyek APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2023 dan 2024 yang diduga kuat pihak kontraktor bekerja asal jadi. Contohnya ada proyek jalan sudah seperti kacang Goreng, masyarakat banyak mengeluh seakan tapakan sandal untuk anti rematik karena batu – batu nya sudah banyak yang keluar ” terang Rusmin.
” Terkait banyaknya temuan tersebut, kami juga telah mengumpulkan data proyek tersebut. Maka pada aksi damai ini kami serahkan langsung Laporan kamj itu langsung ke Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim melalui Kasi Intel Kejari Muara Enim Anjasra Karya SH MH. Dan Alhamdulillah berkas laporan kami itu sudah diterima langsung dengan baik,” pungkasnya.
.
Pada unjuk rasa ini, warga juga menyerahkan dokumen pengaduan proyek – proyek tahun anggaran 2023 dan tahun anggaran 2024 secara langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim melalui Kasi Intel Kejari Muara Enim Anjasra Karya SH MH.
Sementara itu terkait permasalahan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Rudi Iskandar,SH MH, melalui
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muara Enim Anjasra Karya SH MH menyampaikan ucapan terima kasih atas kepercayaan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Muara Enim untuk menyampaikan aspirasi atau laporan secara langsung berkenaan pengerjaan proyek terutama pekerjaan proyek APBD Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2023 yang sudah lama lewat.
Namun, lanjut Anjas, dalam pada itu pihaknya pun meminta komitmen dari warga yang menyampaikan aspirasi, untuk nantinya ketika perwakilannya dipanggil Kejari Muara Enim agar bisa bertindak Koperatif serta dengan membawa semua bukti – bukti atau nanti setelah melakukan investigasi silahkan bawa ke Kejari Muara Enim, kemudian nantinya akan dikaji sama sama untuk ditindak lanjuti.
Sedangkan untuk proyek tahun anggaran 2024 belum bisa, karena sekarang ini tahun masih berjalan belum bisa ditindak lanjuti. Tapi pihak Kejari Muara Enim tetap meminta pengawasan melalui kegiatan warga setempat
Dikatakan Anjas, pihaknya akan menjadikan atensi untuk menindak lanjuti laporan warga atau LSM yang disampaikan ke Kejari Muara Enim.
Dalam hal ini, kata Anjas, terkait semua laporan, selain diminta warga bisa koperatif, juga diminta semua laporan harus reel atau sesuai yang ada di lapangan. Pihaknya tidak ingin kalau laporan bersifat tendensius.
Anjas menegaskan, Indonesia Negara Hukum tidak ada yang namanya kebal hukum, bila bersalah akan ditindak sesuai hukum.
” Indonesia Negara Hukum, bila terbukti bersalah pasti akan kita tidak. Dan yakinlah kami akan bekerja secara profesional dan sesuai SOP kami di kejaksaan negeri di Indonesia akan bekerja semaksimal mungkin,” ucap Anjas
” Terkait laporan warga hari ini, bila belum ditemukan bukti bukti maka akan terus kami gali. Juga kepada warga kalau ada bukti lanjutan silahkan serahkan lagi ke kami dan akan kami tindak lanjuti” tutup Anjas.
Laporan: Andri/Maulana/Dani