Muara Enim
muaraenimaktual.com
Diduga buntut dari lambannya kinerja Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Muara Enim, dikabarkan seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ) Muara Enim Suhardi SH mengamuk di hadapan Kepala ATR-BPN Muara Enim, Selasa (10/12/2024).
Dari informasi yang didapat, pristiwa tersebut terjadi seusai pelantikan PPAT baru Apditak di Ruang kerja Kepala BPN Muara Enim, yang di hadiri 4 PPAT Suhardi Bodong, Desy, Ario dan Heri.
Kejadian itu sendiri berawal dari PPAT Suhardi melakukan kroscek atau menanyakan semua pengajuan dari PPAT yang sampai saat ini belum ada penyelesaiannya.
” Saya sudah 10 kali menghadap beliau (Kepala BPN Muara Enim- red) beserta staf saya, jawabannya sabar sabar terus bahkan menyalahkan Stafnya padahal dia sebagai Pimpinannya,” jelas Suhardi.
Pria yang akrab dipanggil Bodong ini mengatakan, pengajuan pihaknya, khususnya pengajuannya darinya sendiri sudah bertahun tahun tapi belum selesai sampai saat ini.
Dijelaskan Bodong, adapun pengajuannya tersebut adalah:
1. Pembuatan Sertifikat baru atas nama Johan Ong pengajuannya sudah dua tahun, bahkan sudah menghadap Kepala BPN ini
Untuk menanyakan penyelesaiannya saya beserta staf saya, jawabannya sabar sabar sampai sekarang belum juga selesai.
2.Balik nama atas nama Jonekson ke ahli warisnya, prosesnya sudah 6 bulan belum juga selesai sampai saat ini, jawabannya itu masuk hutan Lindung, padahal sertifikat itu sudah berumur 15 tahun bahkan sudah di agunkan ke Bank / pasang Jaminan.
3. Selanjutnya balik nama juga lokasinya di Tanjung Enim, wilayah itu dulu tergabung di Tanjung Agung sekarang sudah masuk ke Lawang Kidul, BPN Muara Enim sudah meminta pindah alamat ke Lawang Kidul, tapi ujung ujungnya di buatkan sertifikat baru. Ini juga belum selesai sampai sekarang, bermacam macam alasannya.
” Dari situlah aku jadi hilang kontrol, kesal, mengamuk, karena kinerja Kantor ATR – BPN Muara Enim sangat lamban,” ungkap Bodong
Sementara terkait adanya insiden tersebut, Kepala BPN Muara Enim Handry Uswandar mengatakan, sebenarnya hari ini adalah pelantikan PPAT baru yang bernama Apditak.
Ia pun menjawab apa yang di sampaikan Suhardi tersebut bahwa di BPN itu berproses, ada Regulasinya dan mulai dari loket sampai ada SPS berkwitansinya. Dalam hal ini pihaknya sudah melakukan proses. Pihaknya tetap melaksanakan, selama itu tidak bertentangan dengan perundang undangan atau Juknis dan Juklak tetap dilaksanakan.
Namun kata dia, kalau ada peraturan yang di langgar, pengajuan tersebut tidak bisa di Proses.
Ab.