Dua Tersangka Tambang Batu Bara Ilegal Di Kabupaten Muara Enim Berhasil Diamankan Polres Muara Enim.

Muara Enim
muaraenimaktual.com

Tambang batu bara ilegal memang tidak asing lagi di Kabupaten Muara Enim. Aktivitas tambang batu bara ilegal di Muara Enim bukan rahasia lagi, sudah beraktivitas sejak puluhan tahun terutama di sekitaran wilayah Kecamatan Lawang Kidul hingga Kecamatan Tanjung Agung.

Bisa dilihat lingkungan disekitar itu sudah porak poranda dampak dari aktivitas tambang batu bara ilegal. Juga bisa kita saksikan setiap hari truck besar dan panjang diduga untuk mengangkut batu bara ilegal berjejer disekitar itu.

Kali ini, Polres Muara Enim berhasil mengamankan dua orang Tersangka yang melakukan aktivitas tambang batu bara ilegal di Ataran Sungai Bangke Simpang Karso, Dusun V Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

Dua Tersangka pelaku tambang bara ilegal yang berhasil diamankan Polres Muara Enim tersebut adalah berinisial BS dan WA.

“Kedua tersangka memiliki peranan berbeda, BS sebagai operator alat berat excavator dan WA selaku pembeli batu bara sekaligus pemilik mobil dump truck yang mengangkut batu bara,” kata Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra dalam Konferensi Pers di Mapolres Muara Enim, Kamis (27/02/2025).

Dijelaskan Kapolres, Tersangka BS melakukan kegiatan penambangan batu bara ilegal dengan cara meneruskan bukaan lubang yang sudah ada.Kemudian, lahan bukaan yang sudah ada tersebut dilakukan penggalian batu bara dengan menggunakan alat berat jenis excavator.

“ Tersangka BS ini dijanjikan akan diberi gaji sebesar Rp4 juta per bulan, uang makan Rp100 ribu per hari dan uang Rp100 ribu per lembur untuk melakukan penggalian batu bara ilegal itu,” ujar Kapolres

Kemudian, lanjut Kapolres, setelah batu bara digali, tersangka BS memuat batu bara ke dalam mobil dump truck untuk di bawa ke stockpile di wilayah Simpang Karso yang berjarak sekitar 2 km dari lokasi

Sementara untuk Tersangka WA, Ia berperan sebagai membeli batu bara ilegal dari lokasi untuk dibawa ke stockpile miliknya untuk dijual kembali ke pihak lain yang datang ke stickpile miliknya.

Kapolres mengungkapkan Tersangka WA membeli batu bara ilegal sekitar Rp80 ribu perbaket atau sekitar ukuran 800 kilogram selanjutnya dijual lagi ke pihak lain dengan harga Rp9.500 perkarung ukuran 40 kilogram. Dari hasil penjualan itu Tersangka WA memproleh keuntungan sekitar Rp110 ribu perbaket.

“Tersangka WA membeli batu bara ilegal seharga Rp80 ribu per baket atau lebih kurang per 800 kg. Lalu, tersangka jual kembali dengan harga Rp9.500 per karung 40 kg, sehingga keuntungan penjualan per baket sebesar Rp110 ribu,” kata Kapolres.

Tersangka WA mengakui kalau Ia sudah 9 bulan melakukan aktivitas jual beli batu bara ilegal. Dirinya tergiur dengan keuntungan dari jual beli batu bara ilegal untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Sedangkan, tersangka BS mengaku baru 2 minggu melakukan penggalian tambang batu bara ilegal tersebut. Sebelumnya, BS sudah pernah melakukan aktivitas serupa namun di lokasi yang berbeda.

Selain mengamankan kedua Tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit alat berat excavator merk Zoomlion warna hitam hijau, 1 unit mobil merk Mitsubishi Canter model light truck dump dengan No Pol BG-8243-DO warna kuning kombinasi putih milik tersangka WA, 1 unit mobil merk Isuzu model light truck warna putih kombinasi biru tanpa No Pol, 1 unit HP merk Oppo A18 warna biru, 1 unit HP merk Vivo Y21a warna biru, 3 lembar kopelan pok dari tambang ke stockpile dan 5 ton batubara.

Karena perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman pidana kurungan 5 tahun penjara.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *