Dugaan Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua KONI Lahat Kalsum Barefi Ditetapkan Sebagai Tersangka.

Lahat – Sumsel
muaraenimaktual.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat resmi menetapkan mantan Ketua KONI Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel), periode 2018-2023 Kalsum Barefi sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) tahun 2023.

“Ya benar, hari ini kita tetapkan mantan ketua KONI Lahat sebagai tersangka, dugaan korupsi dana hibah pekan Olahraga,” katanya kepada wartawan, Selasa (02/09/2025).

Kepala Kejari Lahat, Toto Roedianto SH MH menjelaskan, dalam perkara ini pihaknya sudah lakukan pemeriksaan terhadap 52 orang saksi dan melakukan sejumlah rangkaian penyelidikan.

Termasuk penggeledahan kantor Dispora dan Sekretariat KONI Lahat beberapa waktu lalu.

Dari keterangan saksi, Kalsum Barefi disebut melakukan pemotongan uang hibah ke sejumlah cabang olahraga (cabor). Mulai dari event lari 50k dan Porprov Lahat 2023.

Barefi disebut harus bertanggung jawab atas dana hibah sekitar Rp1,76 miliar dari total Rp 20,461 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Mencakup bukti pemalsuan tanda tangan, pemotongan biaya kepada cabang olahraga (Cabor), hingga laporan pertanggungjawaban yang dimanipulasi.

” Semua keterangan saksi mengarah kepada tersangka Kalsum Barefi. Karena ia sebagai Ketum punya peranan penting dan melakukan unsur paksaan. Ia (Kalsum Barefi) memang hanya teken cek, tapi sebelumnya ia sudah ada komitmen (penekanan) ke tiap cabor,” ungkap Toto Roedianto, saat press release di kantor Kejaksaan Negeri Lahat, Selasa (02/09/2025)

Kajari Lahat Toto Roedianto mengatakan kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai Rp 287,8 juta.

Disinggung terkait jumlah potongan ke tiap cabor yang dilakukan Kalsum Barefi, Toto Roedianto menyebut, jumlah potongan dari masing-masing Cabor bervariasi.

Tergantung dari komitmen tersangka ke masing-masing ketua Cabor. Tapi ini tidak dialami seluruh Cabor.

Jadi masing-masing Ketua Cabor menyetujui komitmen, karena unsur keterpaksaan. Dan karena saat itu tersangka memiliki wewenang dalam menentukan pagu rencana kerja anggaran (RKA) cabor,” bebernya.

Toto Roedianto menyebut, setelah ini pihaknya akan mengejar keterlibatan aset dalam perkara ini. Sehingga diketahui kemana larinya kerugian negara di perkara ini.

Sedangkan untuk tersangka Kalsum Barefi, terhitung hari ini, Selasa 2 September 2025 hingga Minggu 21 September 2025, secara resmi di tahanan di Lapas Kelas IIA Lahat.

“Titik beratnya saat ini masih mengarah ke tersangka Kalsum Barefi, tapi tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” tutup Toto Roedianto. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *