Dugaan Korupsi Di Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muara Enim, Saksi – Saksi Kembali Diperiksa.

Muara Enim
muaraenimaktual.com

Dugaan tindak pidana korupsi
Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muara EnimTahun 2022 sampai dengan tahun 2024.

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi yang merupakan tim pemeriksa barang pada PMI Kabupaten Muara Enim, Selasa (06/05/2025).

Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik menemukan indikasi mark-up pada beberapa laporan pertanggungjawaban kegiatan yang menggunakan dana Hibah PMI tahun 2022 sampai tahun 2024.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Rudi Iskandar SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Muara Enim, Anjasra Karya SH MH kepada sejumlah wartawan, Selasa (06/05/2025).

Pria yang akrab disapa Anjas ini menjelaskan, bahwa sehari sebelumnya Tim penyidik Kejaksaan Negeri Muara Enim, telah melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris PMI Kabupaten Muara Enim dan Pejabat Bidang Administrasi dan Keuangan Markas PMI, Senin (05/05/2025).

Dan untuk diketahui, lanjut Anjas, bahwa dalam proses penyidikan perkara ini, hingga saat ini telah dilakukan pemeriksaan sekitar 20 orang saksi-saksi, yaitu: Ketua PMI Kabupaten Muara Enim masa jabatan 2022 – 2023 dan Ketua PMI Kabupaten Muara Enim masa jabatan 2024, unsur pejabat di lingkungan PMI Kabupaten Muara Enim, serta perusahaan-perusahaan swasta selaku penyedia pada kegiatan di PMI.

Anjas menimbali, bahwa pada hari Rabu (07/05/2025) Tim Penyidik Kejari Muara Enim akan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala BPKAD Kabupaten Muara Enim, selaku Bendahara Umum Daerah Kabupaten Muara Enim terkait proses pencairan dana hibah untuk PMI Kabupaten Muara Enim.

” Besok hari Rabu tanggal 07 Mei 2025, akan dilakukan pemeriksaan kepada BPKAD Kabupaten Muara Enim selaku Bendahara Umum Daerah Kabupaten Muara Enim terkait proses pencairan dana hibah untuk PMI Kabupaten Muara Enim,” tutup Anjas.

Terkait perkara ini, diperkirakan tidak akan lama lagi Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Muara Enim akan mengumumkan para Tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi di Palang Merah Indonesia Kabupaten Muara Enim ini Tahun 2022 sampai dengan tahun 2024..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *