Palembang
muaraenimaktual com
Fitrianti Agustinda (FA), yang merupakan Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Sumatera Selatan pada periode 2016-2023 dan suaminya Dedi Siprianto (DS) resmi ditetapkan menjadi tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah di PMI Kota Palembang tahun 2020-2023.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka FA dan DS dipanggil sebagai saksi dengan didampingi oleh kuasa hukum dari Misnan Hartono S.H. & Partners serta Achamd Taufan Soedirjo & Partners.
Peningkatan Penetapan status dari saksi menjadi tersangka terhadap FA dan DS merupakan hasil penyidikan yang intensif.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin SH MH yang diterima media ini, Selasa malam (08/04/2025).
” Kami menegaskan bahwa setiap proses berjalan sesuai koridor hukum dan asas praduga tak bersalah. Penetapan Tersangka itu sendiri seusai keduanya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dari pukul 13:00 WIB hingga pukul 22:30 WIB,” ujar Hutamrin.
Lanjut Hutamrin, dalam perkara ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menilai telah memiliki bukti yang cukup, untuk menjerat kedua pasangan suami istri itu sebagai Tersangka karena terlibat dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah dan biaya pengganti pengelolaan darah di PMI Palembang, periode Tahun 2022-2023.
“Tim penyidik menetapkan tersangka Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Sumatera Selatan periode 2016-2023 (FA) yang menjabat sebagai Ketua PMI Palembang periode 2019-2024,” ungkap Hutamrin.
Selain itu, lanjut dia, Tim penyidik juga telah menetapkan Dedi Siprianto (DS) sebagai tersangka lainnya yang menjabat sebagai Kabag Administrasi dan Umum pada Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang dan dikenakan pasal serupa dengan FA.
” Setelah ditemukan dua alat bukti yang sah menurut pasal 184 KUHAP maka pada hari ini tim penyidik telah menetapkan FA sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah PMI Kota Palembang,” ujar Hutarmin.
Ia menegaskan dalam menangani kasus itu secara profesional dan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah terhadap kedua tersangka.
Tersangka diancam atau disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 untuk pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemerintahan tidak pidana korupsi.
Dipaparkan Hutarmin, Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.
Bahwa Kedua tersangka memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut dan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Terkait dugaan tersebut perbuatan kedua tersangka sementara diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Saat ini tersangka FA dan DS dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 (dua puluh) hari kedepan. Untuk tersangka F.A dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang sedangkan D.S dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 A Palembang.
Sementara untuk berapa besar jumlah kerugiannya nanti akan ditetapkan dengan perhitungan oleh BPKP.