Banyuasin – Sumatera Selatan
muaraenimaktual.com.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Banyuasin yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Banyuasin, Anthony Liando, ditahan Kejaksaan Negeri Banyuasin – Sumatera Selatan dalam perkara pidana korupsi retribusi parkir pada UPTD Pelayanan Angkutan Darat Dinas Perhubungan Banyuasin dalam kurun waktu 2020 hingga 2023.
Penahanan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Banyuasin yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Banyuasin, Anthony Liando pada Kamis (20/03/2025).
Dalam perkara tersebut, selain Anthony Liando, Kejaksaan Negeri Banyuasin juga menetapkan dua Tersangka lain, yakni: dua pegawai negeri sipil (PNS) atasnama Salamun dan Eko Prasetyo alias EP.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banyuasin, Giovani mengungkapkan bahwa akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian berkisar Rp1.147.180.000.
“Ketiga tersangka melakukan korupsi retribusi parkir sekitar satu miliar seratus empat puluh tujuh juta seratus delapan puluh ribu rupiah,” jelas Giovani.
Kasus ini sendiri bermula saat Anthony Liando menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin periode 2019-2022.
Sementara itu, Salamun menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Pelayanan Angkutan Darat Dinas Perhubungan Banyuasin dari 2021 hingga 2023.
Sedangkan, Eko Prasetyo juga mantan Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Pelayanan Angkutan Darat Dinas Perhubungan Banyuasin 2019-2020.
Konstruksi perkaranya adalah para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan mereka untuk menggelapkan retribusi parkir yang seharusnya masuk ke kas daerah.
Kasi Pidsus Kejari Banyuasin mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman dalam perkara ini, karena tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam perkara ini