Dugaan Korupsi SPPD, Mantan Sekwan Provinsi Bengkulu Dan Empat Bawahannya Ditetapkan Sebagai Tersangka.

Bengkulu
muaraenimaktual.com

Kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun anggaran 2024. Usai pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan puluhan saksi,
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Provinsi Bengkulu berinisial E sebagai tersangka, Selasa malam (08/07/2025)

Dalam perkara ini, tak hanya E, empat orang bawahannya juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah mantan Kasubag Umum berinisial RP, mantan bendahara D, mantan PPTK perjalanan dinas RPJ, serta staf pembantu bendahara AY. Kelima tersangka langsung digiring ke mobil tahanan dan dititipkan di Rutan Kelas II B Bengkulu dengan mengenakan rompi orange.

Kepala Kejati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penkum Ristianti Andriani dalam konferensi pers menyebutkan, penetapan terhadap 5 tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-654/L.7/Fd.1/06/2025 tertanggal 23 Juni 2025.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa sekitar 80 saksi, termasuk tambahan 20 saksi yang diperiksa Selasa malam.

“Hasil penyelidikan menemukan sebanyak 264 SPPD dicairkan oleh para tersangka namun tidak dipertanggungjawabkan.

Kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 3 miliar,” ungkap Ristianti.

Ia menegaskan, meskipun sudah ada lima tersangka, tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring perkembangan penyidikan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *