Dugaan persengkongkolan Pada Tender Proyek Di Dinas Pemuda Dan Olah Raga Muara Enim APBD 2025.

Muara Enim
muaraenimaktual.com

Ketua LSM KPK Nusantara Provinsi Sumsel, Dodo Arman mencurigai tidak sehat atau ada dugaan persengkongkolan pada pelaksanaan tender proyek APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2025 pada Dinas Pemuda dan Olahraga
Kabupaten Muara Enim.

Hal itu disampaikannya pada media ini, Rabu (09/07/2025).

Dodo Arman mengatakan, pihaknya dari LSM KPK Nusantara (Komunitas Pemantau Korupsi) merupakan bagian dari masyarakat sipil yang peduli terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.

Untuk itu pihaknya pun sudah menyampaikan permintaan klarifikasi dan konfirmasi atas pelaksanaan salah satu kegiatan proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Muara Enim pada tahun anggaran 2025 tersebut

” Kami dari LSM KPK Nusantara (Komunitas Pemantau Korupsi), sebagai bagian dari masyarakat sipil yang selalu peduli terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah,” ucapnya

” Terkait dugaan itu, kami sudah menyampaikan permintaan klarifikasi dan konfirmasi atas pelaksanaan salah satu kegiatan proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Muara Enim pada tahun anggaran 2025,” imbuhnya.

Dodo Arman kembali menuturkan,
Salah satu contoh dugaan proyek telah dikondisikan terjadi pada proyek Pembangunan Tribun Mini Desa Kuripan Selatan dengan pagu anggaran sebesar Rp450.000.000,_

Berdasarkan penelusurannya di LPSE Pemkab Muara Enim dan sumber terbuka lainnya, hanya memiliki satu peserta yang mengajukan penawaran, yaitu dengan nilai penawaran sebesar Rp442.000.000,-, atau hanya turun sebesar ±1,77% dari nilai pagu.

Fakta ini menimbulkan dugaan awal terjadinya indikasi persekongkolan horizontal antara pelaku usaha atau adanya potensi pengaturan pemenang tender (bid rigging).

Dugaan ini diperkuat dengan: minimnya partisipasi penyedia padahal nilai proyek cukup kompetitif.

Lanjut Dodo, penawaran terlalu dekat dengan pagu anggaran, mengindikasikan tidak adanya persaingan sehat yang berpotensi pengondisian spesifikasi atau dokumen pemilihan.

Dodo Arman mengungkapkan, dalan masalah dugaan praktek tidak sehat tersebut jelas akan merugikan keuangan APBD Kabupaten Muara Enim dan juga pihak penyedia lain.

” Bila tender proyek di Pemkab Muara Enim tidak sehat dengan nilai tawar yang sangat rendah, maka berdampak pada pendapatan Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Muara Enim dapat apa?,” Dodo Arman mempertanyakan.

Dodo Arman menjelaskan, pelaksanaan tender yang tidak sehat bertentangan dengan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 22 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Pelaku usaha dilarang bersekongkol dalam penawaran tender dengan cara mengatur atau menentukan pemenang…” terang Dodo Arman.

Juga melanggar Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, LKPP Nomor 12 Tahun 2021, yang mengatur bahwa dalam hal hanya terdapat 1 penawaran yang memenuhi syarat, Pokja wajib memastikan bahwa tidak terdapat potensi persekongkolan atau pengaturan tender.

Pasal 4 ayat (1) huruf d dan Pasal 5 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak publik untuk mengetahui informasi terkait penggunaan keuangan negara. Demikian Dodo Arman.

Sementara itu, terkait dugaan ini, media ini belum mengkonfirmasi para pihak yang terkait (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *