Dugaan Tambang Batu Bara PT Sriwijaya Tansri Energi (STE) Cemari Lingkungan, Komisi II DPRD Muara Enim Berang.

Muara Enim
muaraenimaktual.com.

Mendapat informasi dugaan tambang batu bara PT Sriwijaya Tansri Energi (STE) yang berlokasi Di Desa Belimbing Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim melakukan pencemaran lingkungan. Komisi II DPRD Kabupaten Muara Enim memberikan tanggapan serius

Hal itu disampaikan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Muara Enim Suprianto kepada media ini, Sabtu (09/11/2024).

Suprianto (CIP) Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Dari Komisi II

” Kita sudah mendapat informasi mengenai permasalahan yang terjadi di tambang batu bara PT Sriwijaya Tansri Energi (STE) Desa Belimbing Kecamatan Belimbing,” ujar anggota DPRD kabupaten dari Komisi II Suprianto.

Suprianto pun menegaskan, bahwa pihaknya akan segera menindak lanjuti permasalahan itu. Karena bila pihak perusahaan tambang batu bara PT Sriwijaya Tansri Energi (STE) teledor dalam mengelola limbah hingga terjadi pencemaran dan merusak lingkungan. Maka pihak perusahaan harus bertanggung jawab, karena itu menyangkut kemaslahatan hidup orang banyak.

Oleh sebab itu, kata dia, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil management PT Sriwijaya Tansri Energi (STE) untuk meminta pertanggung – jawaban atas dugaan pelanggaran yang sudah dilakukan oleh tambang batu bara PT Sriwijaya Tansri Energi (STE).

” Dalam waktu dekat kita dari Komisi II DPRD Kabupaten Muara Enim akab segera memanggil management PT Sriwijaya Tansri Energi (STE) untuk meminta pertanggung – jawaban,” katanya.

Ditegaskannya, pihaknya di Komisi II DPRD Kabupaten Muara Enim, sebagai wakil masyarakat Kabupaten Muara Enim menekankan kepada semua pihak perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Kabupaten Muara Enim agar bisa melaksanakan kegiatan tambangnya dengan cara profesional sehingga tidak merusak dan mencemari lingkungan.

Selain itu lanjut dia, diminta segala aktivitas tambang batu bara di Kabupaten Muara Enim agar tidak menimbulkan keresahan dan keluhan dari masyarakat sekitar. Karena pada hakikatnya tujuan perusahaan tambang itu adalah untuk memberikan kontribusi bagi masyarakat setempat, bukan Mala cuma memberikan limbah.

” Terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan dan limbah yang dilakukan oleh tambang batu bara PT Sriwijaya Tansri Energi (STE), kita dari Komisi II DPRD Kabupaten Muara Enim akan segera turun tangan dan memanggil pihak perusahaan,” tutup pria yang akrab disapa ” CIP ” ini

Dari informasi yang didapat, sepertinya keberadaan tambang batu bara PT Sriwijaya Tansri Energi (STE) yang berlokasi di Desa Belimbing Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim mulai meresahkan dan dikeluhkan warga.

Penolakan warga atas Izin Usaha Tambang Batu Bara PT Sriwijaya Tansri Energi (STE) di Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim.

Pasalnya, tambang batu bara yang hanya berjarak ratusan meter dari pemukiman warga ini, mulai menimbulkan dampak debu batu bara bagi warga sekitar.

Begitu juga dari mobilisasi ratusan angkutan batu bara dari PT STE yang menuju pelabuhan PT EPI setiap hari berlalu – lalu melintas, juga telah menimbulkan debu hitam pekat yang mencemari udara.

Disinyalir limbah cair asam tambang dari aktivitas tambang batu B
bara PT Sriwijaya Tansri Energi (STE,) yang belum steril dibuang begitu saja ke Sungai Lematang

Dari aktivitas tambang batu bara PT Sriwijaya Tansri Energi (STE) ini, disebut sudah mengancam kesehatan warga dan juga kerusakan lingkungan.

Dari video yang beredar, permasalahan yang ditimbulkan dari aktivitas tambang batu bara PT Sriwijaya Tansri Energi (STE) bukan cuma itu

Perusahan ini juga diduga kuat tidak profesional dalam pengelolaan limbah cair air asam tambang. Disinyalir air yang masih mengandung limbah berbahaya dialirkan begitu saja ke sungai Lematang. Dan ini akan menimbulkan permasalahan serius.

Ab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *