Rambang Niru – Muara Enim
muaraenimaktual.com
Beredar di media sosial Facebook tayangan video diketahui Kepala Desa Aur Duri Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim sedang beradu tegang dengan pihak perusahaan diduga dari perusahaan kayu kertas PT Musi Hutan Persada (MHP).
Dari perkataan Kepala Desa Aur Duri sepertinya Kepala Desa Aur Duri sedang membela warganya yang diduga sedang terkait permasalahan lahan dihadapan pihak PT MHP. Kejadian tersebut dilahan warga pada Selasa (24/02/2025) yang diunggah diberbagai medsos Facebook.
Didalm tayang video tersebut belum terlihat netizen memberikan komentar dan memberikan mendukung atas perjuangan kades dan netizen berharap akan lebih banyak para pemimpin seperti Kepala Desa Aur Duri ini.
Didalam vidio yang berdurasi beberapa menit itu kades sontak marah-marah dengan pihak MHP, pasalnya kades mempertahankan lahan milik warganya yang hendak di gusur.
“Selama saya masih jadi kades jangn ada penggusuran, kalo emang sudah ada keputusan dari pengadilan silahkan di gusur, “ucapnya di vidio yang di unggah akun @Dedy ceg ges
https://www.facebook.com/share/r/1CNejJRVNG/
Saat dikonfirmasi awak media ini Rabu (26/2), Kades Aurduri Muslim menjelaskan bahwa kejadian bermula pada saat Pemerintah desa melakukan land clering tuk tanaman sayur mayur,, penggalian tuk kolam ikan, ternak bebek, kolam pemancingan, kolam penampung air untuk menyirami tanaman sayur mayur / palawija guna mendukung program ketahanan pangan nasional desa Aur Duri tahun 2025,, kegiatan di lakukan pada hari Senin 14 februari 2025 sekitar jam 2 siang ,, lahan yg rencana di peruntukan untuk ketahanan pangan seluas kurang lebih 1 hektar,, terletak di dusun 1 desa Aur Duri kecamatan RAMBANG NIRU kabupaten Muara Enim,, tanaman di lahan tersebut berubah karet tua yg sudah berumur kurang lebih 25 tahun,, pohon durian, pohon cempedak, pohon petai, pohon jengkol, kayu alam lain nya berupa kayu cekruh, leban, pelangas, plawi, Keliat, dll,,
Melihat kegiatan tersebut karyawan PT MHP langsung menghampiri perangkat desa yg lagi mengawasi pekerjaan tersebut dan mereka mengatakan bahwa lahan tersebut milik mereka, rombongan PT MHP membawa 6 mobil kurang lebih 30 orang berikut pengamanan mhp ke lokasi tersebut,, saya yang mendapat kabar langsung ke lokasi tanah Desa yg di klaim mhp milik nya, setiba di lokasi saya melarang pihak perusahaan untuk mengukur lahan dan mengambil dokumentasi, karena lahan tersebut milik masyarakat dan bukan milik perusahaan, lahan tersebut di buktikan dengan tanam tumbuh yang di rawat secara turun temurun, di buktikan administrasi surat menyurat bukti kepemilikan dari jaman PESIRAH marga empat petulai Dangku tahun 1972, surat keterangan pemilik lahan di atas tanah desa muara niru dulu sebelum Aur Duri pemekaran tahun 1986 yang di tanda tangani oleh penggawe berani Anang dan keriyo samar ( kades ) muara niru , di perbarui lagi administrasi zaman kades Amindra tahun 2002, zaman kades Saharuddin 2009 – 2021 dan di zaman saya kades Aur Duri 2021 – 2029, inti nya saya tetap bersama masyarakat untuk melakukan perlawanan pada pihak perusahaan yang menumpang di tanah desa Aur Duri, mereka itu numpang di tanah desa Aur Duri,, sebelum ada perusahaan masyarakat Aur Duri sudah sejak Indonesia sebelum merdeka sisah di hutan ini untuk berladang dan berkebun
“Kami mohon pada bapak presiden dan menteri agar di cabut izin MHP di desa Aur Duri, dan bertanggung jawab pada penggusuran kebun warga kurun waktu 10 – 15 tahun lalu kebun masyarakat banyak di gusur secara paksa dan sekarang sudah jadi HTI, berikut tanaman reboisasi milik Kehutanan habis tak ada lagi sekarang sudah jadi HTI MHP
Daerah aliran sungai di babat habis oleh perusahaan, ekosistem hewani sudah punah karena hutan konservasi hutan reboisasi habis sudah menjadi HTI perusahaan, kita ini pribumi tapi tak menikmati CSR perusahaan,
AYAM MATI DI LUMBUNG PADI, saya bersama masyarakat dalam waktu dekat akan melakukan blokade jalan desa tak boleh di lewati perusahaan MHP, Krn ini jalan desa bukan jalan perusahaan, perusahaan numpang di tanah desa Aur Duri, tidak ada pembebasan lahan oleh perusahaan jalan desa sudah ada sejak sebelum ada perusahaan MHP, jadi ke depan mhp jgn melintas di jalan desa dalam Aur Duri, silahkan perusahaan membuat jalan sendiri, “pungkasnya.
Sementara itu Midi selaku pimpinan PT MHP unit IV Caban saat dihubungi awak media ini mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut. Hingga berita ini terbit belum ada penjelasan secara resmi dari pihak MHP, terkait permasalahan tersebut.
Ril//Sapriansyah
Cat. Jangan asal Kopas tanpa izin hak cipta, apa bila diketahui tanpa izin maka akan berurusan dengan hukum.