Muara Enim
muaraenimaktual.com
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim, Rudi Iskandar, SH MH mengetahui kalau saat ini sedang musim tender dan pengerjaan proyek di Kabupaten Muara Enim.
Menyikapi situasi itu, Kajari Muara Enim kembali menegaskan Jangan Coba – Coba main proyek mengatasnamakan institusi Kejaksaan Muara Enim.
” Kita kembali menegaskan agar diketahui bahwa Kejaksaan Negeri Muara Enim tidak ada yang bermain proyek,” tegas Rudi Iskandar, saat dibincangi media ini diruang kerjanya Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, Rabu (30/10/2024).
” Tidak ada personil di jajaran Kejaksaan Negeri Muara Enim yang bermain proyek. Jika ada oknum yang mengatas namakan Kejaksaan Negeri Muara Enim main proyek, segera laporkan, akan kita tindak,” katanya.
Orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Muara Enim ini tidak ingin mendengar ada selentingan bahwa ada personil Kejaksaan Negeri Muara Enim yang bermain proyek
” Jika ada ketemu proyek atau nama paket proyek yang katanya punya oknum kejaksaan atau untuk kejaksaan, segera laporkan,” cetusnya lagi.
” Jangan coba – coba ada oknum yang berani bermain proyek mengatasnamakan institusi Kejaksaan Negeri Muara Enim, siap tanggung resiko,” Rudi kembali menegaskan.
Berkenaan dengan permasalahan itu, Rudi mengingatkan kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemkab Muara Enim, khusus untuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Muara Enim untuk tidak menerima jika ada oknum – oknum yang berani membawa nama institusi Kejaksaan Negeri Muara Enim demi mendapatkan proyek.
Juga, lanjut Rudi, kepada pegawai di ULP dan OPD Pemkab Muara Enim agar jangan berani menyebutkan, ini dan itu, proyek punya Kejaksaan Negeri Muara Enim atau mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Muara Enim demi untuk memiliki, mengamankan atau memenangkan suatu tender proyek di Pemkab Muara Enim, dengan tegas Rudi mengatakan hal itu tidak ada.
Rudi Iskandar, SH MH juga menyinggung permasalahan adanya Memorandum of Understanding (MoU) atau pendampingan Kejaksaan Negeri Muara Enim dengan pihak lain.
Dikatakan Rudi, kegiatan MoU dimaksud tidak ada dalam bentuk transaksional pihak lain dengan pihak Kejari Muara Enim. Dalam hal ini, Kejaksaan Negeri Muara Enim tetap bekerja secara profesional sesuai aturan, tidak ada embel – embel atau ada sejenis permintaan fee atau nilai terhadap program tersebut
Red