Palembang
muaraenimaktual.com
Terkait penyidikan tindak pidana korupsi dugaan suap atau gratifikasi dalam Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa pada Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2023.
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi
Sebelumnya dalam perkara tersebut, Kejaksaan Tinggi Sumsel telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu:
– KABAG HUMAS DAN PROTOKOL DPRD SUMSEL, ARIE MARTHA RESO,
– KEPALA DINAS PUPR KABUPATEN BANYUASIN, APRIANSYAH.
– WAKIL DIREKTUR CV HK SELAKU KONTRAKTOR PELAKSANA
Rangkaian perkara tersebut, kali ini mantan Sekda Sumsel dan tiga PPTK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin juga diperiksa sebagai saksi.
“Tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi yakni SP selaku Sekda Provinsi Sumsel Tahun 2023, inisial HK selaku PPK PUPR Banyuasin Tahun 2023, AL PPK PUPR Banyuasin Tahun 2023, EA selaku PPTK PUPR Banyuasin Tahun 2023,” terang Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Kamis (27/02/2025)
Dikatakan Vanny, pemeriksaan terhadap 4 saksi itu dilakukan dari pukul 09.30 WIB sampai dengan selesai.
“Para saksi tersebut diajukan sebanyak kurang lebih 30 pertanyaan oleh penyidik,” kata Vanny.
Vanny juga menegaskan terkait perkara ini, kedepan pihaknya akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
Sekedar informasi, bahwa dugaan suap atau gratifikasi dalam perkara tersebut, bersumber dari Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Khusus APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2023 dengan pagi sebesar Rp.3.000.000.000.
Pekerjaan tersebut tidak selesai dan tidak sesuainya dengan Surat Perjanjian Kontrak, disebabkan adanya KKN berupa suap (Komitmen Fee) dan Gratifikasi serta pengaturan pengondisian pemenang lelang oleh Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel Arie Martha Reso bersama-sama dengan Afriansyah Kepala Dinas PUPR Banyuasin dan pihak kontraktor Wisnu Andrio Fatra.
Dari pekerjaan tersebut disinyalir Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, Arie Martha Reso mendapatkan fee 20 persen dari nilai pekerjaan.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Dr. Yulianto telah menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut, telah terjadi suap atau gratifikasi sebesar Rp826 juta dari nilai kontrak kerja sebesar Rp3 Miliar.
“Perlu digaris bawahi disini kami tegaskan, bahwa Rp826 juta itu adalah uang suap atau gratifikasi yang mana tersangka ARM menerima fee 20 persen dari nilai kontrak kerja dari tersangka WAF selaku kontraktor dalam perkara dimaksud,” ungkap Kajati Sumsel
Red