Muara Enim
muaraenimaktual.com
Pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan proyek Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau Kecamatan Semende Darat Laut (SDL) Kabupaten Muara Enim tahun pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2023 masih terus berjalan.
Hari ini Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim telah melakukan pemeriksaan lanjutan dengan memanggil saksi – saksi yang terkait pada proyek Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau Kecamatan Semende Darat Laut (SDL) Kabupaten Muara Enim tahun 2023 tersebut, di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, Kamis (27/02/2025) sekira pukul 13.00 WIB hingga selesai.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Rudi Iskandar SH MH melalui Kepala Seksi intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim, Anjasra Karya SH MH, Kamis (27/02/2025).
Dikatakan Anjas, bahwa pemanggilan saksi – saksi itu dalam rangka pendalaman terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Tahun Anggaran 2023
Dalam hal ini, lanjut Anjas, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi antara lain Direktur CV CK,, Pelaksanaan Lapangan CV GG serta 2 orang pengawas lapangan dari Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Kata Anjas, adapun pemeriksaan ini merupakan rangkaian proses penyidikan untuk mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap dugaan penyimpangan-penyimpangan yang dimaksud serta untuk melengkapi berkas perkara
Red