Kejari Muara Enim Segera Menetapkan Oknum Kades Petanang Lembak Sebagai Tersangka dan DPO

Muara Enim.
muaraenimaktual.com.

Dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dari tahun anggaran 2019 hingga 2023, Oknum Kepala Desa Petanang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim bakal jadi Tersangka.

Apalagi menurut keterangan pihak Kejaksaan Negeri Muara Enim, oknum Kepala Desa Petanang dimaksud tidak pernah datang menemui panggilan dari Kejari Muara Enim.

Dari informasi yang didapat, terkait kasus tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Muara Enim sudah tiga kali melakukan panggilan terhadap oknum Kepala Desa Petanang. Namun oknum Kepala Desa Petanang tidak mau kooperatif, tidak pernah menghadiri panggilan pihak Kejaksaan Negeri Muara Enim.

Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Rudi Iskandar SH MH, melalui Kasi Intel Kejari Muara Enim Anjasra Karya SH MH mengungkapkan untuk oknum Kepala Desa Petanang pihaknya sudah melakukan panggilan sebanyak 3 kali secara patut sesuai KUHAP, Kamis (12/12/2024)

Dalam hal ini Pihak Kejaksaan Negeri Muara Enim kembali akan melakukan panggilan lagi terhadap oknum Kepala Desa Petanang. Dan konsekuensinya bila tidak juga mau kooperatif, maka Kejaksaan Negeri Muara Enim akan segera menetapkan oknum Kepala Desa Petanang Kecamatan Lembak sebagai Tersangka, bersamaan dengan ditetapkannya oknum Kepala Desa Petanang sebagai Daftar Pencaharian Orang (DPO).

” Kita akan segera memanggil lagi oknum Kades Desa Petanang Kecamatan Lembak tersebut, dan apabila masih tidak mau kooperatif, tidak menghadiri panggilan, maka kita akan segera menetapkan Oknum Kades Petanang sebagai Tersangka dan akan kita masukan kedalam Daftar Pencaharian Orang (DPO),”tegas Kepala Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH.

Sekedar informasi, beberapa hari yang baru lalu, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim sudah melakukan penggeledahan di Kantor Kepala Desa Petanang, Kediaman oknum Kepala Desa Petanang dan juga rumah kediaman Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Petanang, Senin (09/12/2024).

Penggeledahan itu sendiri dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Muara Enim Willy Pramudya Ronaldo, didampingi Kasi Inteljen Kejari Muara Enim Anjasra Karya, bersama tim Penyidik Kejari Muara Enim lainnya dengan didampingi Camat Kecamatan Lembak Didi Haryanto,S.Kom, dan juga dikawal Polisi Militer serta aparat setempat.

Dari penggeledahan dibeberapa tempat tersebut, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Muara Enim berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kegiatan desa Petanang dalam mengelola Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dari tahun anggaran 2019 hingga 2023.

Ab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *