Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
muaraenimaktual.com
Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) diminta melakukan pemeriksaan dan mengaudit Proyek peningkatan jalan Simpang 4 Sebadak Desa Karta dewa Kecamatan Talang ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) – Sumatera Selatan Tahun 2024.
Proyek Peningkatan Jalan yang sudah menelan dana APBD PALI sebesar Rp.3 Miliar itu diduga kuat sudah mengakibatkan kerugian negara, pasalnya belum lama selesai dikerjakan oleh pemborongnya sudah banyak bagian cor jalan yang mengalami kerusakan bahkan pecah – pecah.
Diketahui bahwa Proyek peningkatan jalan Simpang 4 Sebadak Desa Karta dewa Kecamatan Talang ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tersebut didanai oleh APBD Kabupaten PALI tahun 2024 yang di kerjakan Oleh CV. Sinar Salwa Persada (Bengkulu) dengan anggaran pagu : Rp. 3.000.000.000.00, Hps Rp. 2.999.999.200.16, –
Proyek peningkatan jalan tersebut, lantaran diduga ingin mendapatkan keuntungan yang sebesar – besarnya, sehingga pengerjaan proyek itupun dilakukan asal jadi. Sehingga hasilnya sangatlah mengecewakan masyarakat.
Hal itu terjadi disinyalir Pemborongnya CV. Sinar Salwa Persada (Bengkulu) tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana spek yang sudah ditentukan oleh Dinas yang terkait.
Demikian yang disampaikan Salah seorang warga setempat, Anton kepada media ini, Senin (03/03/2025).
Anton mengatakan bahwa ada dugaan kuat pengerjaan proyek peningkatan jalan Simpang 4 Sebadak Desa Kerta Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI tahun 2024 tersebut, ada dugaan kuat pelaksananya lebih mengutamakan keuntungan yang besar tanpa memperdulikan mutu, kualitas pekerjaan serta nampak sangat amburadul.
” Dari pantauan kami di lapangan, dari kasat mata pengerjaan proyek peningkatan jalan Simpang 4 Dusun Sebadak Desa Kerta Dewa tahun 2024 tersebut sangatlah amburadul lebih mengutamakan dapat untung besar tanpa perlu peduli dengan mutu dan kualitas pekerjaan,” ucap Anton, Senin (03/02/2025).
Tentunya lanjut Anton, proyek itu dikerjakan seperti itu karena pihak pelaksananya merasa tidak takut terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) dan konsekuensi hukum terhadap pekerjaannya itu. Sehingga pelaksananya semaunya saja tanpa mengikuti spek.
” Kami menduga Oknum pelaksananya dari CV. Sinar Salwa Persada (Bengkulu) tidak merasa takut terhadap konsekuensi hukum dari APH baik Kejaksaan maupun Polri, maka pemborongnya bekerja semaunya saja tanpa perlu mengikuti aturan spek yang ada,” ungkap Anton.
Namun untuk diketahui, kata Anton, bahwa Uang yang mendanai Proyek jalan itu merupakan Uang Negara yang notabene Uang Rakyat, jadi tentunya harus ada pertanggungjawaban kalau sudah merugikan negara.
Karena itu, dirinya sebagai masyarakat PALI mendesak Kejaksaan Negeri PALI untuk melakukan penelusuran, memeriksa dan mengaudit pekerjaan proyek peningkatan jalan Simpang 4 Dusun Sebadak Desa Kerta Dewa tahun 2024 yang sudah menelan dana Rp 3 Miliar tersebut.
” Kami meminta kepada aparat hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri PALI untuk melakukan pemeriksaan dan mengaudit terhadap proyek jalan tersebut, karena kuat dugaan kami dalam pelaksanaan proyek tersebut telah terjadi merugikan keuangan negara,” harap Anton.
Sementara itu secara terpisah juga disampaikan senada oleh Ketua LSM KPK Nusantara Sumsel Dodo Arman.
Dodo Arman Juga meminta Kejari PALI untuk melakukan pemeriksaan dan mengaudit pekerjaan proyek peningkatan jalan Simpang 4 Dusun Sebadak Desa Kerta Dewa tahun 2024 tersebut.
Sementara itu, Dinas yang terkait belum bisa dikonfirmasi
Red