Kejati Sumsel Tahan HA, Tersangka Dugaan Tipikor Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung – Tempino Jambi 2024.

Palembang
muaraenimaktual.company.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan Penahanan terhadap Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Memalsukan Buku Atau Daftar Khusus Untuk Pemeriksaan Administrasi Dalam Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024, Senin (10/03/2025).

Untuk diketahui bahwa dalam perkara iniTim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin telah menetapkan dua orang sebagai Tersangka yaitu :

– HA selaku Direktur PT. Sentosa Mulia Bahagia (SMB).

– AM selaku Pihak Yang Mengurus Kelengkapan Dokumen Untuk Ganti Rugi Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH MH kepada media ini, Senin (10/03/2025).

Disampaikan Vanny bahwa setiap penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, semua atas Perintah, Seizin, dan dalam Pengendalian Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Vanny mengatakan dalam perkara ini Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan upaya paksa untuk dilakukan pemeriksaan HA sebagai Tersangka, selanjutnya terhadap tersangka HA langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Namun saat hendak dilakukan pemeriksaan, Tersangka HA menolak untuk dilakukan pemeriksaan sehingga dilakukan tindakan penahanan.

Penahanan Tersangka HA berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Nomor : PRINT-389/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 10 Maret 2025 selama 20 hari terhitung tanggal 10 Maret 2025 sampai dengan 29 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang.

Vanny melanjutkan, adapun Modus Operandinya dalam perkara ini yaitu:
Bahwa HA dan AM, sekira pada Bulan November dan Bulan Desember tahun 2024, bersama-sama melakukan pemalsuan dokumen berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang berlokasi di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal guna diajukan sebagai kelengkapan dokumen untuk pergantian ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Betung – Tempino Jambi.

Yang mana diketahui oleh mereka bahwa HA bukanlah orang yang berhak atas tanah tersebut sesuai dengan Pengumuman yang dikeluarkan oleh Panitia Pengadaan Tanah Nomor 285 /500.16.06/x/2024 tanggal 31 Oktober 2024 Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Peninggalan dan Pengumuman Nomor 343 /500.16.06/XII/202 tanggal 06 Desember 2024 Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Simpang Tungkal.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *